jpnn.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Natal 2023, Senin (25/12).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.823 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 3.038 orang menerima remisi 15 hari, 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 510 narapidana.
BACA JUGA: Ibadah Penyambutan Natal di Papua Berjalan Aman
Kemudian, 99 orang menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mangatakan pengurangan masa pidana ini dimaknai sebagai penghargaan bagi warga binaan yang dinilai telah mencapai penyadaran diri, tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku.
BACA JUGA: Ribuan Pesilat Mantapkan Dukungan untuk Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024
“Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah- tengah masyarakat,” ucap Yasonna dalam keterangannya, Sabtu (24/12).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menuturkan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, yakni telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
BACA JUGA: Yusril: KPU Tidak Lakukan Pelanggaran Etik saat Memproses Pencalonan Gibran
“Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran,” kata dia.
Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari.
Pemberian RK Natal 2023 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp 7,9 miliar atau tepatnya 7.955.235.000. Masing-masing Rp 7.913.160 dari RK I dan Rp 42.075.000, dari RK II.
Pada tahun ini, narapidana terbanyak mendapat RK Natal berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 3.166 orang, Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur 1.896 orang, dan Kanwil Kemenkumham Papua sejumlah 1.434 orang.
Adapun, remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Berdasarkan data pada Sistem Database Pemasyarakatan, per tanggal 15 Desember 2023, jumlah Warga Binaan di seluruh Indonesia berjumlah 273.250 orang, terbagi atas 220.427 narapidana dan 52.948 warga binaan. (mcr4/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi