jpnn.com - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak ada pelanggaran etik apa pun oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memproses pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres pada Pilpres 2024.
Hal itu diungkapkan Yusril untuk menanggapi laporan Demas Brian Sicaksono, PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik kepada Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) yang mulai disidangkan pada Jumat (22/12) lalu.
BACA JUGA: Perkara Pencalonan Gibran, DKPP Periksa Ketua KPU Cs
Para Pelapor mendalilkan bahwa Terlapor, yakni para Komisioner KPU membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan dengan mengabaikan prinsip kepastian hukum.
“Dalam situasi seperti itu, KPU tidak punya pilihan kecuali melaksanakan Putusan MK dan mengabaikan PKPU yang dibuatnya sendiri. Putusan MK mempunyai kedudukan yang setara dengan UU, sehingga kedudukannya lebih tinggi dari PKPU,” ucap Yusril dalam keterangannya, Minggu (24/12).
BACA JUGA: Era Gibran: Kilas Balik Pertumbuhan Ekonomi Kota Solo
Para Pelapor menyatakan tindakan Terlapor bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang secara imperatif diperintahkan oleh Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.
Norma etik yang dijadikan dalil para Pelapor adalah Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP itu memberikan kewajiban etik kepada komisioner KPU untuk “melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”. Sementara PKPU sendiri mengatur secara tegas bahwa syarat capres dan cawapres minimal 40 tahun.
BACA JUGA: TKN Beberkan Fakta soal Video Prabowo Tarik Jas Bahlil
Yusril yang juga pakar hukum tata negara dan filsafat hukum itu menilai persoalan mendasar untuk DKPP, ada tidaknya pelanggaran etik atas norma Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP tersebut adalah bagaimana menafsirkan kata “secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”.
Menurut Yusril, "secara tegas" ditafsirkan secara limitatif pada PKPU dalil tersebut seolah nampak benar adanya.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menuturkan tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
“Di atas PKPU masih ada PP, UU dan UUD 1945. KPU memproses pencalonan Gibran, bukanlah suatu pembiaran yang merupakan tindakan pasif, tetapi merupakan suatu tindakan aktif,” kata dia.
Para komisioner KPU itu bertindak demikian didasarkan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2024 yang telah mengubah ketentuan Pasal 117 UU Pemilu.
“Usia capres dan cawapres telah dimaknai oleh MK boleh berusia di bawah 40 tahun jika calon tersebut pernah dan atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada,” tuturnya.
Putusan MK itu berdasarkan Pasan 24C UUD 45 yang menyatakan bahwa Putusan MK bersifat final dan berlaku serta merta sejak diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Dengan adanya Putusan MK tersebut maka norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berubah sejak tanggal itu, tanpa harus menunggu Presiden dan DPR mengubah UU Pemilu.
KPU memang belum dapat mengubah peraturannya sendiri karena terbentur dengan jadwal tahapan Pemilu yang harus dipatuhi.
Selain itu, perubahan PKPU memerlukan konsultasi dengan DPR, sementara ketika itu DPR sedang reses.
"Dalam konteks seperti itu, KPU memilih untuk memilih untuk menaati putusan MK yang kedudukannya lebih tinggi dari PKPU,” ujar Yusril.
Dia menambahkan, jika KPU menaati peraturannya sendiri (yang belum diubah) dan mengabaikan Putusan MK, malah KPU bertindak melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP No. 2/2017 dan mengacaukan tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilu.
Tindakan demikian yang justru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik dan bisa dijatuhi sanksi pemecatan oleh DKPP.
Berdasarkan alasan-alasan di atas, Yusril berkeyakinan DKPP akan menolak laporan Demas Brian Wicaksono, Imam Munandar dan Rumondang Damanik karena tidak beralasan hukum dan beralasan etik sama sekali.
“KPU telah melaksanakan proses pencalonan Gibran berdasarkan Putusan MK, dan itu telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum. Seluruh komisioner KPU tidak melakukan pelanggaran etik apa pun,” tambahnya. (mcr4/jpnn.com)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi