jpnn.com, JAKARTA - Balai Harta Peninggalan (BHP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus meningkatkan kinerja.
Salah satunya melalui Rapat Kerja Teknis Balai (Rakernis) dengan tema menyikapi perkembangan dan kebutuhan hukum yang melandasi tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan.
BACA JUGA: Pegawai Kemenkumham Dapat Fasilitas Kemudahan Beli Mobil Wuling
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Cahyo R Muzhar menuturkan selama ini tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan sangat penting bagi pribadi maupun atau badan hukum.
Cahyo menambahkan peraturan perundang-undangan yang melandasi tugas dan fungsi BHP terdapat di berbagai macam peraturan seperti Staatblad, Ordonantie, KUHperdata, UU Kepailitan, UU Perlindungan Anak, UU Tranfer Dana dan Peraturan lain dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun peraturan setingkat di bawahnya.
BACA JUGA: Wali Kota Tangerang Tunggu Arahan Gubernur Soal IMB Bangunan Kemenkumham
"Tugas BHP sangat rentan dengan permasalahan hukum, mengingat BHP bertindak untuk dan atas nama orang maupun badan yang karena hukum atau karena putusan atau penetapan pengadilan tidak cakap bertindak untuk mengurus diri dan hartanya," kata Cahyo dalam keterangan resminya, Senin (21/10).
Tugas-tugas yang diemban oleh BHP syarat dengan resiko yang sangat tinggi, pasalnya harus melakukan penyitaan harta pailit berhadapan dengan ribuan buruh, dan ormas. Atau penyitaan aset yang berada di tengah laut tanpa dilengkapi dengan alat kemanan yang standar, termasuk menjangkau daerah pedalaman tanpa kelengkapan.
Balai Harta Peninggalan merupakan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, dalam menjalankan tugas dan fungsinya berasal instansi lain terkait seperti Pengadilan, Perbankan, Dukcapil, Notaris dan lain sebagainya.
Karena itu, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum selaku pembina teknis Balai Harta Peninggalan (BHP) berisisiasi menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis BHP dengan harapan bisa membangun sinergisitas dengan instansi lain terkait dalam meningkatkan tugas dan fungsi BHP.
"Terkait dengan Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan, Penyusunan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan saat ini sudah memasuki tahap uji petik dan validasi yang dilakukan oleh Menpan RB dan Badan Kepegawaian Negara," ungkapnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) AHU Danan Purnomo mengungkapkan bahwa saat ini telah melakukan upaya pembentukan ORTA BHP yang disesuaikan dengan Peraturan Menpan Nomor PER/18/MENPAN/11/2008, caranya dengan menyusun jabatan fungsional kurator keperdataan pada BHP sebagai revitalisasi jabatan struktural Anggota Teknsi Hukum BHP.
"Penyusunan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan saat ini sudah memasuki tahap uji petik dan validasi yang dilakukan oleh Menpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Perdata Ditjen AHU, Daulat P Silitonga menambahkan peraturan perundang-undangan tersebut seringkali menimbulkan kompleksitas permasalahan dalam melaksanakan tugas teknis substantif di lapangan maupun administratif dan fasilitatif.
"Putusan/penetapan pengadilan tidak bisa menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga diberi amanat oleh beberapa ketentuan peraturan sebagai penampung dana-dana pihak ketiga yang karena hukum maupun karena undang-undang tak diketahui lagi pemiliknya atau pemiliknya meninggal tetapi tidak mempunyai ahli waris," tandasnya.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy