Wali Kota Tangerang Tunggu Arahan Gubernur Soal IMB Bangunan Kemenkumham

Kamis, 18 Juli 2019 – 23:13 WIB
Wali Kota Arief Rachadiono Wismansyah. Foto: Aristo Setiawan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah menyebut persoalan izin mendirikan bangunan (IMB) milik Kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) akan dibahas dalam tiga hari ke depan.

Nantinya, pembahasan soal IMB dua politeknik itu akan dilakukan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dengan Gubernur Banten Wahidin Halim.

BACA JUGA: Wali Kota Tangerang Minta Maaf Sampai Mencium Tangan Menkumham

"Ya, itu tadi menunggu hingga tiga hari ini, tadi arahannya suruh dibahas di Pak Gubernur. Sebab, Pak Gubernur mempunyai tugas tanggung jawab untuk meninjau tata ruang yang ada di Kota Tangerang," ucap Arief ditemui di Kantor Kemendagri, Kamis (18/7).

BACA JUGA: Situasi di Mesuji sudah Reda, Kapolda Minta Masyarakat Tetap Tenang

BACA JUGA: Berita Terbaru Terkait Perseteruan Wali Kota Tangerang dengan Menkumham

Namun, Arief tidak bisa menjamin IMB untuk dua politeknik itu bisa terbit setelah pertemuan Pemkot Tangerang dengan Gubernur Banten. Diperlukan beberapa revisi aturan sebelum IMB tersebut terbit.

"Ya, nanti tunggu hasil pertemuan dengan Pak Gubernur," ucap dia.

BACA JUGA: Wako Tangerang dan Menkumham Berseteru, PKS: Pejabat Publik Mesti Berakhlak Baik

Adapun revisi aturan yang perlu dibahas sebelum IMB terbit, berkaitan dengan ruang terbuka hijau (RTH) di Tangerang. Menurut Arief, Pemkot Tangerang bersama Gubernur Banten akan membahas persoalan RTH tersebut.

"Ya, itu yang nanti akan dibicarakan. Akan dibicarakan, akan dipelajari lebih detail," ungkap dia.

Sebelumnya persoalan IMB untuk Kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) menjadi pangkal perseteruan Menkumham Yasonna Hamonangan Laloly dengan Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah.

BACA JUGA: Wali Kota Tangerang Minta Maaf Sampai Mencium Tangan Menkumham

Yasonna menuding Pemkot Tangerang menyulitkan proses perizinan meski bangunan dua gedung politeknik itu sudah rampung. Yasonna lantas menyebut Arief "cari gara-gara" dengan mewacanakan kawasan milik Kemenkumham akan dijadikan tata ruang persawahan.

Di sisi lain, Arief mengaku tidak bisa mengeluarkan IMB karena bertabrakan dengan aturan tata ruang. Pelanggaran atas tata ruang, kata Arief berimplikasi ke ranah pidana.

"Di lahan itu, peruntukkanya untuk ruang terbuka hijau (RTH), serta perdagangan dan jasa," katanya. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wali Kota Tangerang dan Menkumham Sepakat Cabut Laporan di Polisi


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler