Kemenkumham Pastikan Kawal Setiap Penyusunan Kebijakan

Selasa, 05 Oktober 2021 – 22:58 WIB
Kantor Kemenkumham di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: www.kemenkumham.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menuturkan proses harmonisasi harus dijalankan dalam setiap penyusunan kebijakan.

Plt. Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kemenkumham Roberia mengatakan pihaknya turut aktif mengikuti, mengawal, serta mengontrol kesesuaian formal dalam setiap proses pembuatan kebijakan terkait tembakau.

BACA JUGA: PTPN Holding Raih BUMN Performance Excellence Award 2021

“Pada saat proses harmonisasi, (Kemenkumham) tentu memimpin agar kementerian/lembaga menyepakati materi atau kebijakan pengaturannya," ujar Roberia.

Roberia menjelaskan penting untuk tercapai kesepakatan antar kementerian/lembaga terkait urgensi dibentuknya sebuah kebijakan.

BACA JUGA: Indonesia Perlu Banyak Penelitian tentang Data Penggunaan Produk Tembakau Alternatif

Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar, penting untuk suatu kebijakan mencapai mufakat terlebih dahulu agar proses pembahasannya bisa dilanjutkan.

Proses harmonisasi juga penting untuk menjaga agar regulasi tidak tumpang tindih dan kontradiktif, sehingga kebijakan yang dihasilkan merupakan titik temu berbagai kepentingan.

BACA JUGA: Kapok dengan Pria Bule, Aura Kasih Pilih Duda Lokal, Ariel NOAH?

“Solusi yang ditempuh jika terdapat perbedaan pendapat adalah bermusyawarah hingga pada akhirnya didapatkan kesepakatan bersama antar pemangku kepentingan. Tanpa adanya kesepakatan pembahasan tidak dapat dilanjutkan,” jelas Roberia.

Sebagai informasi, Beberapa bulan terakhir penyusunan sejumlah kebijakan publik menuai polemik.

Salah satunya adalah rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP 109/2012), yang terus menuai pro kontra dan juga belum mencapai kesepakatan antar kementerian/Lembaga.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler