Kemenkumham Pertahankan Profesi Penerjemah Tersumpah

Rabu, 30 Agustus 2017 – 23:32 WIB
Kanwil Kemenkumham Kalbar menggelar seminar ‘Penyampaian Informasi tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah’ di Pontianak, Rabu (30/8). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, PONTIANAK - Kebutuhan masyarakat akan profesi penerjemah tersumpah makin meningkat. Kini banyak kalangan yang membutuhkan penerjemah tersumpah untuk menerjemahkan dokumen-dokumen legal seperti kontrak atau perjanjian dari luar negeri yang memuat pasal kerahasiaan.

Kebutuhan akan penerjemah tersumpah pun tidak hanya menjadi monopoli kota-kota besar. Bahkan, di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) pun keberadaan penerjemah tersumpah makin dibutuhkan.

BACA JUGA: Menkumham dan INI Undang Presiden untuk Hadiri Seminar Internasional Notaris di Bali

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalbar Rohadi Iman Santoso mengatakan, keberadaan penerjemah tersumpah sudah sangat penting pada saat ini.  Bahkan, penerjemah tersumpah sudah masuk ke berbagai sektor lini pekerjaan.

“Seperti kedutaan besar, kantor akuntan, perusahaan pertambangan, perbankan, perusahaan migas, penerbit buku, perwakilan badan dunia maupun perusahaan manufaktur,” ujarnya dalam seminar Penyampaian Informasi tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah di Hotel Santika, Pontianak, Rabu (30/8).

BACA JUGA: Mantap, Kanwil Kemenkumham Kalsel Bentuk Timpora Kecamatan di Banjarmasin

Sedangkan Kepala Seksi Advokat Asing dan Penerjemah Tersumpah Direktorat Perdata Direkorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Nyimas Lita Aprianti menjelaskan, sempat terjadi kekosongan profesi penerjemah tersumpah pada rentang waktu 2012-2015.  “Hal itu terjadi setelah pemerintah daerah menghentikan pelayanan pengangkatan penerjemah tersumpah,” ucapnya. 

BACA JUGA: Ditjen Kekayaan Intelektual Sosialisasikan Manfaat UU KI di Balikpapan

Akan tetapi, Ditjen AHU pada pada 2012-2015 kebanjiran surat permohonan tentang pengangkatan dan pengambilan sumpah calon penerjemah tersumpah. Jumlah permohonan pengangkatan penerjemah tersumpah yang masuk ke salah satu unit kerja di Kemenkumham itu meningkat.

Sayangnya, permohonan itu belum dapat ditindaklanjuti. Penyebabnya adalah belum adanya ketentuan tentang pengangkatan, pemantauan dan pemberhentian penerjemah resmi tersumpah.

Menyikapi kondisi itu, Kemenkumham tak berdiam diri. Kemenkumham lantas menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah.

Lebih lanjut Nyimas mengatakan, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi penerjemah tersumpah. Yakni syarat normatif dan kualitatif.

Syarat normatifnya adalah warga negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, setia kepada Pancasila dan Konstitusi, berdomisili di Indonesia dan sehat.  “Sedangkan untuk kualitatif harus lulus ujian kualifikasi, tidak pernah berbuat kriminal, dan tidak rangkap jabatan,” ujarnya.

Adapun Kepala Seksi Advokasi Keperdataan Ditjen AHU Amin Fajar Ocham mengatakan, pihaknya tidak hanya berwenang mengangkat penerjemah tersumpah. Sebab, Ditjen AHU juga mempunyai wewenang memberhentikan penerjemah tersumpah. 

Menurutnya, ada beberapa alasan untuk memberhentikan penerjemah tersumpah dari jabatannya. Antara lain meninggal dunia, tidak melaksanakan kewajiban sebagai penerjemah tersumpah, serta terbukti merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, pejabat negara, dan advokat atau sedang memangku jabatan lain.

“Kemudian telah dijatuhi pidana penjara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan penjara minimal empat tahun dan atas permintaan sendiri,” paparnya.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkumham Gandeng Kemenperin untuk Pasarkan Karya WBP Secara Online 


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler