Kemenkumham Gandeng Kemenperin untuk Pasarkan Karya WBP Secara Online 

Senin, 28 Agustus 2017 – 18:18 WIB
PRODUK EKSPOR: Pelepasan hasil kerajinan para narapidana Lapas Kelas IIB Banyuwangi yang diekspor ke Jepang dan Korea Selatan. Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) tentang peningkatan pembinaan dan bimbingan kemandirian bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Tujuan MoU yang ditandatangani di Ruang Garuda Lantai 2 Gedung Kemenperin, Jalan Gatot Subroto, Senin (28/8) itu untuk membantu para WBP membuat kemasan bagi produk-produk meraka.

BACA JUGA: Ditjen AHU Ubah Mental Pegawainya dengan Pelatihan Bela Negara

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Ma’mun menjelaskan, melalui MoU itu maka Kemenperin akan membantu WBP dalam mengemas produk kerajinan di lapas agar bagus dan menarik di pasaran. “Sehingga kemasan kerajinan tangan menjadi lebih kompetitif saat bersaing di pasar,” ujarnya.

BACA JUGA: Ini Pesan Menteri Yasonna kepada Peserta Lomba Gerak Jalan Kemenkumham

Selanjutnya, melalui sinergi itu maka Kemenperin akan memfasilitasi pemasaran berbagai kerajinan karya WBP secara online. Sebab, pasar online dan e-commerce di Indonesia sedang meningkat dalam beberapa belakangan tahun ini. 

“Kemenperin nantinya akan memberikan pelatihan khusus kepada WBP bagaimana cara untuk mengemas bungkusan desain lebih menarik  dan menghitung kalkulasi menjual karya yang dibuat di pasar online,” tutur Ma’mun yang didampingi Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi (Latkerpro) Ditjen PAS Harun Sulianto.

BACA JUGA: Sistem AHU Online Pikat Pengunjung Jambore Nasional Revolusi Mental

Sedangkan penandatangan MoU itu adalah Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto yang mewakili Menteri Yasonna Hamonangan Laoly. Bambang mengatakan, MoU kerja sama antara dua kementerian yang berlaku selama lima tahun itu bertujuan untuk membina WBP agar mandiri.

Sedangkan ruang lingkup kerja sama antara Kemenkumham dan Kemenperin meliputi tiga hal. Yang pertama adalah pelatihan keterampilan bagi WBP.

Kedua, ruang lingkup MoU adalah promosi hasil karya WBP. Sedangkan yang ketiga adalah bantuan peralatan atau mesin dari Kemenperin bagi WBP.

“Hal ini sangat diperlukan untuk menyinergikan karya-karya kerajinan tangan yang dibuat WBP kepada Kemenperin,” tutur Bambang.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... E-Filing Renewal Trademark Kemenkumham Raih Top 40 Inovasi Pelayanan Publik


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler