"Wacana seperti itu tentunya jalannya nanti harus dirintis dengan usulan-usulan, tentu kita usulkan melalui rancangannya tapi sejauh itu diperlukan bahasan yang mendalam dan masukan dari mana-mana untuk kita ajukan penyempurnaan RUU Tipikor," kata Amir usai rapat tertutup dengan Satgas TKI di Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (7/11).
Namun, Amir tidak menjamin pembubaran Pengadilan Tipikor Daerah akan berdampak pada tidak adanya lagi terdakwa yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor seperti yang terjadi belakangan ini. Amir menyebutkan bahwa masyarakat sangat kecewa dengan performa dari putusan bebas yang diberikan majelis hakim pengadilan Tipikor di daerah tersebut.
Ditambahkan, walapun di satu sisi diperlukan bahwa tidak boleh adanya intervensi terhadap satu keputusan Pengadilan
BACA JUGA: Pemberantasan Korupsi di Indonesia Rendah
Tapi di sisi lain, perubahan penampilan yang begitu drastis setelah Pengadilan Tipikor dibentuk di daerah dan itu sangat berbeda ketika Pengadilan Tipikor masih terpusat di Jakarat karena hampir semua koruptor dipidanakan."Itulah kenapa saya dan wakil menteri merespon keluhan dengan beberapa wacana yang berkembang, Tipikor harus berpusat di Jakarta," tandasnya. (kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Bulan Nganggur, PNS Hanya Kerja Efektif 6 Bulan
Redaktur : Tim Redaksi