KemenkumHAM Respon Pembubaran Tipikor Daerah

Senin, 07 November 2011 – 15:47 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (MenkumHAM), Amir Syamsudin mengatakan merespon baik wacana pembubaran Pengadilan Tipikor Daerah akibat banyaknya terdakwa korupsi yang divonis bebasMenurut Amir, pihaknya tengah menunggu masukan dan usulan dari para pihak sebelum dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Wacana seperti itu tentunya jalannya nanti harus dirintis dengan usulan-usulan, tentu kita usulkan melalui rancangannya tapi sejauh itu diperlukan bahasan yang mendalam dan masukan dari mana-mana untuk kita ajukan penyempurnaan RUU Tipikor," kata Amir usai rapat tertutup dengan Satgas TKI di Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (7/11).

Namun, Amir tidak menjamin pembubaran Pengadilan Tipikor Daerah akan berdampak pada tidak adanya lagi terdakwa yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor seperti yang terjadi belakangan ini.  Amir menyebutkan  bahwa masyarakat sangat kecewa dengan performa dari putusan bebas yang diberikan majelis hakim pengadilan Tipikor di daerah tersebut.

Ditambahkan, walapun di satu sisi diperlukan bahwa tidak boleh adanya intervensi terhadap satu keputusan Pengadilan

BACA JUGA: Pemberantasan Korupsi di Indonesia Rendah

Tapi di sisi lain, perubahan penampilan yang begitu drastis setelah Pengadilan Tipikor dibentuk di daerah dan itu sangat berbeda ketika Pengadilan Tipikor masih terpusat di Jakarat karena hampir semua koruptor dipidanakan.

"Itulah kenapa saya dan wakil menteri merespon keluhan dengan beberapa wacana yang berkembang, Tipikor harus berpusat di Jakarta," tandasnya. (kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Bulan Nganggur, PNS Hanya Kerja Efektif 6 Bulan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler