JAKARTA--Pemberantasan korupsi sebagai amanat presiden dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2004, baik pusat maupun daerah masih rendahLihat saja nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia setelah penerapan Inpres tersebut selama lima tahun hanya meningkat 0,8 persen (dari 2,0 menjadi 2,8) dalam skala IPK 0 sampai 10.
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Azwar Abubakar mengatakan, pencegahan korupsi dipengaruhi penataan sistem dan manajemen kinerja aparatur negara dalam kerangka reformasi birokrasi
BACA JUGA: Menkopolhukam Tolak Bicara Konflik Papua
Hasil evaluasi saat ini menunjukkan pelaksanaan Inpres dan RB telah menunjukkan peningkatan positif meski belum capai sasaran."Penerapan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 (2005-2010) hanya meningkatkan IPK 0,8 persen," kata Azwar saat membuka Rakornas Pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi melalui Penataan Sistem dan najemen Kinerja Aparatur Negara dalam rangka Reformasi Birokrasi, Senin (7/11).
Perbaikan sistem birokrasi yang masih bersifat parsial ikut memicu rendahnya upaya pemberantasan korupsi
Dia mengakui IPK sangat berjalan lamban dan ini disebabkan beberapa faktor
BACA JUGA: Laporan Reformasi Birokrasi Daerah Wajib Dilaporkan
Di antaranya pemerintah belum mendayagunakan aparatur secara maksimal, reformasi birokrasi belum didukung transparansi dan akuntabilitas."Salah satu kunci pelaksanaan reformasi birokrasi ada pada transparansi dan akuntabilitasi
BACA JUGA: 4 Bulan Nganggur, PNS Hanya Kerja Efektif 6 Bulan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa dan Hakim Tipikor di Daerah Harus Dievaluasi
Redaktur : Tim Redaksi