jpnn.com - JAKARTA - Meski sudah ada putusan PTUN, Partai Golkar masih terancam tidak bisa ikut pemilihan kepala daerah serentak akhir tahun ini. Pasalnya, pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak mau mengakui kepengurusan versi Munas Riau 2009 dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie alias Ical.
Kemenkumham beralasan bahwa putusan PTUN hanya membatalkan SK pengesahan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol. Sementara di dalam diktum tidak ada pernyataan bahwa kepengurusan Golkar dikembalikan kepada hasil Munas Riau.
BACA JUGA: Kader PD Tuding Menteri ESDM Bikin Hubungan Jokowi dan SBY Terganggu
"Jadi tidak benar Munas Riau yang sah memimpin Golkar," kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri, Ferdinan Siagian di kantornya, Selasa (19/5).
Namun Ferdinand ogah berkomentar soal keikutesertaan Golkar di Pemilukada mendatang. Menurutnya, hal tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BACA JUGA: Kubu Agung Laksono Gelar Rapimnas Bahas Pilkada
"Terkait persoalan pilkada, menteri hukum dan HAM menyerahkan sepenuhnya kepada KPU," tandasnya.
Seperti diketahui, KPU menetapkan aturan bahwa seorang calon kepala daerah hanya bisa diajukan oleh partai politik yang terdaftar di Kemenkum HAM. Sedangkan apabila SK Menkum dan HAM tentang pengesahan partai politik digugat, maka putusan pengadilan yang bersifat tetap alias inkracht sebagai acuannya.
BACA JUGA: PTUN Batalkan Keputusan Yasonna, Kemenkumham Pastikan Banding
Saat ini keputusan mengenai kepengurusan Partai Golkar belum berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, pihak Kemenkumham dan Golkar kubu Agung Laksono berniat banding atas putusan PTUN.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri ESDM Senang SBY Terpancing soal Pembubaran Petral
Redaktur : Tim Redaksi