jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menilai tuduhan terhadap aplikasi PeduliLindungi yang diduga tidak berguna dan melanggar HAM tidak mendasar.
Hal itu diungkapkan Nadia untuk menanggapi kabar terkait tuduhan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat atau Kemlu AS bahwa aplikasi PeduliLindungi diduga melanggar hak asasi manusia (HAM).
BACA JUGA: Kemenlu AS Menduga PeduliLindungi Melanggar HAM, Begini Alasannya
"Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM. Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran," imbau Nadia.
Nadia menjelaskan aplikasi PeduliLindungi sejak diluncurkan pada Maret 2020 dinilai telah berhasil upaya pencegahan penularan Covid-19.
BACA JUGA: Pemerintah Harus Jawab Tuduhan Kemenlu AS soal Aplikasi PeduliLindungi Melanggar HAM
Nadia menjelaskan aplikasi PeduliLindungi telah diunduh oleh lebih dari 90 juta orang sehingga mencegah masyarakat yang mendatangi tempat umum dari penularan Covid-19.
Sepanjang 2021 hingga saat ini, aplikasi PeduliLindungi telah mencegah 3.733.067 orang yang berstatus merah atau vaksinasinya belum lengkap memasuki tempat umum.
BACA JUGA: Korea Masters 2022 Diganggu Covid-19, Bagaimana Nasib Pebulu Tangkis Indonesia?
Selain itu, hal tersebut telah mencegah 538.659 orang yang berstatus hitam atau terpapar Covid-19 melakukan perjalanan domestik atau mengakses tempat umum.
"PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju. Aplikasi ini memiliki peran yang besar dalam menekan laju penularan saat kita mengalami gelombang Delta dan Omicron," kata Nadia, Jumat (15/4).
Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes itu menjelaskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara masif berdampak positif.
Sebab, aplikasi tersebut memiliki fitur pencarian lokasi vaksin terdekat, fitur telemedisin dan pengiriman obat, fitur penerbitan dan dompet digital sertifikat Indonesia berstandar WHO untuk kemudahan perjalanan Warga Negara Indonesia lintas negara, fitur kartu kewaspadaan kesehatan untuk perjalanan domestik, dan data statistik untuk pengambilan keputusan strategis pemerintah.
Nadia menjelaskan aspek keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada PeduliLindungi menjadi prioritas Kemenkes.
Seluruh fitur PeduliLindungi beroperasi dalam suatu kerangka kerja perlindungan dan keamanan data yang disebut Data Ownership and Stewardship.
"PeduliLindungi telah bertransformasi menjadi layanan terintegrasi sehingga memudahkan penelusuran, pelacakan, pemberian peringatan, dan dalam rangka memfasilitasi tatanan kehidupan yang baru (new normal)," tutur Nadia.
Dia mengatakan persetujuan pengguna telah menjadi layer dalam setiap transaksi pertukaran data, selain metadata dan data itu sendiri.
Misalnya, pada fitur check in di area publik, akses pada perangkat, perekaman geolokasi, dan penghapusan history penggunaan.
Fitur-fitur tersebut dihadirkan untuk merespon kebutuhan penanggulangan Covid-19 yang semakin dinamis.
Kemenkes mengaku telah melakukan kerja sama strategis dengan berbagai pihak untuk memastikan sistem elektronik pada PeduliLindungi telah aman dan layak digunakan.
Bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemenkes telah menerapkan sistem pengamanan berlapis yaitu pengamanan pada aplikasi, pengamanan pada infrastruktur (termasuk pusat data) dan pengamanan data terenkripsi.
Menurut Nadia, PeduliLindungi telah melalui rangkaian penilaian aspek teknis dan legalitas dalam rangka pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik pada Kementerian Komunikasi dank Informatika, dan penempatan data di Pusat Data Nasional Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Artinya, lanjut dia, PeduliLindungi merupakan sistem elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab. (mcr9/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPKM Gedor
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Dea Hardianingsih