AS Tuding PeduliLindungi Berpotensi Melanggar HAM, Mahfud MD Bereaksi Begini

Jumat, 15 April 2022 – 21:35 WIB
Unggahan Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Amerika Serikat (AS) menuding ada potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi. 

Tudingan ini langsung dibantah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

BACA JUGA: Kemenlu AS Menduga PeduliLindungi Melanggar HAM, Kemenkes Bereaksi, Tegas

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan pemerintah membuat program itu untuk melindungi masyarakat. "Kami membuat program PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat," kata Mahfud MD dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (15/4).

Dia mengatakan aplikasi PeduliLindungi yang diluncurkan sejak 2020, telah membantu pemerintah dalam menekan kasus penularan Covid-19.

BACA JUGA: Pemerintah Harus Jawab Tuduhan Kemenlu AS soal Aplikasi PeduliLindungi Melanggar HAM

"Nyatanya, kami berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari Amerika Serikat," ungkap Mahfud MD.

Dia menjelaskan perlindungan terhadap HAM harus dilakukan secara menyeluruh, yang artinya bukan hanya secara individu, tetapi juga hak kolektif masyarakat.

BACA JUGA: Sertifikat Vaksinasi Booster Sinopharm Bisa Diakses di PeduliLindungi

Dalam konteks ini, tegas dia, negara harus berperan aktif mengatur. 

"Itulah sebabnya kami membuat program PeduliLindungi yang sangat efektif membantu menurunkan penularan infeksi Covid-19 sampai ke jenis (varian) Delta dan Omicron," tambahnya.

Terkait tudingan AS terhadap dugaan pelanggaran HAM oleh Pemerintah Indonesia lewat aplikasi PeduliLindungi, Mahfud menjawab tegas.

Dia menegaskan bahwa AS justru menerima laporan lebih banyak daripada Indonesia terkait pelanggaran HAM.

"Kami punya catatan bahwa AS justru lebih banyak dilaporkan oleh Special Procedures Mandate Holders (SPMH). Pada sekitar kurun waktu 2018-2021 misalnya, berdasarkan SPMH, Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat, sedangkan AS pada kurun waktu yang sama dilaporkan 76 kali," katanya.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri AS dalam laman resminya mengunggah laporan 2021 Country Reports on Human Rights Practices tentang penegakan HAM di negara-negara yang menerima bantuan dari AS dan anggota PBB sepanjang 2021.

Dalam laporan itu, AS menyebut sejumlah organisasi nonpemerintah atau non-governmental organisation (NGO) merasa khawatir terhadap informasi yang dihimpun dalam aplikasi PeduliLindungi serta bagaimana data itu disimpan dan digunakan Pemerintah Indonesia.

Laporan itu dimuat dalam subbab yang membahas intervensi pemerintah terhadap privasi, keluarga, dan urusan rumah tangga yang dilakukan secara acak dan ilegal. 

Walaupun demikian, laporan itu tidak mengelaborasi lebih detail soal potensi pelanggaran HAM yang dimaksud. 

AS juga tidak menyebut secara lengkap sumber keluhan dalam laporan itu.

Terhadap laporan itu, Mahfud mengatakan di satu sisi hal tersebut merupakan wujud penguatan peran masyarakat sipil. Namun, di sisi lain, dia mengingatkan laporan itu perlu diperiksa kebenarannya.

"Laporan seperti itu belum tentu sepenuhnya benar," kata Mahfud MD. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler