jpnn.com - JAKARTA - Plh Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Muhammad Iqbal mengatakan, saat ini tidak ada data akurat mengenai jumlah TKI ilegal. Pasalnya, mendata para TKI yang tidak memiliki dokumen resmi dan masuk secara ilegal itu.
"Namanya juga ilegal, kalau kita tahu (jumlahnya) itu namanya legal," kata Iqbal Jakarta, Jumat (19/12).
BACA JUGA: Pasek Minta SBY tak Halangi Kader Lain Jadi Caketum
Hal ini disampaikannya menanggapi pernyataan Kepala BNP2TKI Nusron Wahid. Menurut Nusron, saat ini ada 1,8 juta TKI ilegal yang tersebar di sejumlah negara.
Iqbal mengatakan, pernyataan Nusron tersebut belum tentu akurat. Pasalnya, bekas anggota DPR hanya mendasarinya dari perbandingan kasar antara data milik Kemenlu dengan BNP2TKI.
BACA JUGA: Kasus Alkes Udayana, KPK Periksa Eks Karyawati Permai Group
"Estimasi Pak Nusron 1,8 juta orang itu dengan asumsi ada database Kemenlu dengan jumlah 2,7 juta by name dengan data TKI di BNP2TKI. Lalu beliau sandingkan antara dua data itu dan selisihnya dianggap TKI ilegal," jelas Iqbal.
Padahal, lanjutnya, BNP2TKI hanya mencatat WNI dengan profesi-profesi tertentu saja seperti, asisten rumah tangga dan supir pribadi. Sedangkan, Kemenlu mencatat seluruh WNI yang berada di luar negeri tanpa terkecuali.
BACA JUGA: Demokrat Tak Bisa Lepas dari Sosok SBY
"Bisa saja di dalamnya (data Kemenlu) ada diplomat Indonesia yang ditempatkan di luar, mahasiswa dan lain-lain. Jadi tidak ada data persis tentang TKI Ilegal itu," ucapnya.
Seperti diberitakan, Nusron beberapa hari lalu mengaku dapat perintah dari Presiden Joko Widodo untuk memulangkan TKI Ilegal ke tanah air. Menurutnya, jumlah TKI yang akan dipulangkan adalah 1,8 juta orang yang tersebar di sejumlah negara. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisruh Golkar, Bamsoet: Waspada Penumpang Gelap!
Redaktur : Tim Redaksi