Kemenpan Harus Sanksi Pemda tak Umumkan CPNS Umum

Jumat, 14 Februari 2014 – 18:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi  Birokrasi (Kemen PAN-RB) bersikap tegas menyikapi daerah-daerah yang masih belum mengumumkan hasil tes Calon PNS kategori umum.

Ketegasan itu bisa dengan menjatuhkan sanksi pengurangan kuota untuk rekruitmen CPNS 2014 ini. Pemda harus dideadline jika sampai tanggal yang ditetapkan tidak juga mengumumkan, maka jatahnya untuk 2014 dipangkas.

BACA JUGA: Tiga Tewas Akibat Erupsi Kelud

"Ya, perlu (disanksi) dengan membatasi atau mengurangi kuota CPNS berikutnya. Cuma peraturan itu tidak bisa berlaku surut. Paling tidak Kemenpan tegas," kata Ombudsman RI Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan, Budi Santoso, kepada JPNN.com, Jumat (14/2).

Dia yakin, model sanksi pemangkasan kuota CPNS lebih efektif. "Karena ini sudah terlalu lama menunda-nunda. Kami juga sudah beberapa kali menyampaikan kepada Menpan agar penundaan tidak berlarut-larut. Karena semakin ditunda makin banyak kecurigaan peserta," tegasnya.

BACA JUGA: Kelulusan Honorer K2 di 83 Pemda Diumumkan Hari Ini

Ditambahkan, Ombusdman RI sudah melakukan evaluasi terhadap laporan permasalahan rekruitmen CPNS, termasuk soal penundaan-penundaan pengumuman, yang berpotensi menimbulkan masalah karena ada kecurigaan para pihak.

Diketahui, beberapa daerah yang belum mengumumkan hasil kelulusan CPNS kategori umum antara lain di Riau, yakni Kabupaten Rokan Hilir dan Kepulauan Meranti. Alasannya karena banyak putra daerah tak lolos tes. Terakhir, kedua Pemda itu menyerahkan kepada Kemenpan untuk mengumumkannya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Bantah Ada Pengumuman Honorer K2 Tahap Dua

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Wawan Berikan Mobil ke Jennifer Dunn


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler