jpnn.com - JAKARTA - Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Setiawan Wangsaatmadja mengungkapkan, pemerintah belum menyiapkan formulasi penyelesaian honorer kategori dua (K2). Apalagi ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menutup peluang bagi honorer berusia di atas 35 tahun menjadi CPNS.
"Belum ada formulasinya, ini peta kan berubah semua karena ada putusan MK," kata Setiawan kepada JPNN.com, Minggu (6/9).
BACA JUGA: Ini Daerah yang Proses Pilkadanya Masih Bermasalah
Dia mengakui, ada kesepakatan dengan Komidi II DPR tentang penyelesaian honorer K2. Hanya saja kesepakatan itu perlu dibahas lagi mengingat putusan MK sudah jelas.
"Apakah putusan MK itu juga berlaku untuk honorer K2 atau di luar itu, kami belum tahu. Ini pembahasannya kan masih berlanjut," tandasnya.
BACA JUGA: Ibas Anggap Wajar Novanto Cs Dilaporkan ke MKD
Sebelumnya, pemerintah dan DPR bersepakat mengangkat honorer K2 tahun ini. Penyelesaiannya menggunakan formulasi khusus untuk mengisi kuota 30 ribu yang ditinggalkan honorer K2 bodong.(esy/jpnn)
BACA JUGA: Innalillahi..Sesepuh NU Mbah Muchit Muzadi Tutup Usia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah 43 WNI Tewas dalam Kecelakaan Kapal di Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi