jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mendorong pegawainya untuk ikut mendaftarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kepala Biro Umum dan SDM T. Eddy Syah Putra mengatakan, pihaknya sudah memfasilitasi pendaftaran dari mulai Office Boy (OB) sampai pegawainya. “Jadi yang belum mendaftar bisa menanyakan ke bagian Kepegawaian,” ujarnya saat sosialisasi BPJS Kesehatan di Kantor KemenPAN-RB, Rabu (9/9).
BACA JUGA: Soal Pembubaran IPDN, Ahok: Presiden Senyum-Senyum Saja
Kepala Unit Pelaksana BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan Deni Nurhikmat menambahkan, masyarakat harus mulai berpikir panjang tentang pentingnya kesehatan.
“BPJS dengan landasan hukum pasal 13 UU. No. 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan kesehatan nasional dan pasal 14 Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, mengharuskan setiap warga negara menjadi peserta program jaminan sosial termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia,” ujar Deni.
BACA JUGA: Takut Disikat KPK, Ini yang Dilakukan Ayah Sherina
Sistem jaminan kesehatan meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian. Pihaknya juga berharap, para karyawan mau melakukan sosialisasi pada tetangga.
“Jaminan kesehatan ini banyak manfaatnya,. Apalagi BPJS merupakan program pemerintah yang harus disukseskan bersama” tegas Deni. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Ibu Cantik Mantan Menkes Ini Ngaku Korban KPK, Begini Katanya...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Harus Jamin Muslim Tolikara Aman Rayakan Iedul Adha
Redaktur : Tim Redaksi