jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melakukan penyederhanaan 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana menjadi 3 klasifikasi jabatan.
Menurut MenPAN-RB Azwar Anas, perombakan tersebut agar lebih lincah dan tidak akan rumit lagi.
BACA JUGA: Tidak Lolos Administrasi PPPK Teknis, Masih Ada Peluang, Ikuti Saran KemenPAN-RBÂ
Dia menguraikan, dari total 4 jutaan ASN PNS terdapat 1.451.983 pegawai jabatan pelaksana.
Jabatan pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
BACA JUGA: PermenPAN-RB 1 Tahun 2023: Ketentuan & Syarat Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional
Sebelumnya, dalam PermenPAN-RB Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat 3.414 jabatan pelaksana yang dibagi ke dalam 40 urusan pemerintahan.
Banyaknya nomenklatur jabatan tersebut menginisiasi KemenPAN-RB untuk menerbitkan aturan penyederhanaan jabatan pelaksana terbaru melalui PermenPAN-RB 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah.
BACA JUGA: MenPAN-RB Azwar Anas Sebut PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 Menguntungkan PNSÂ
Dalam aturan tersebut nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan, yaitu klerek, operator, dan teknisi.
Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif.
Operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum.
Sementara, teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.
MenPAN-RB Azwar Anas mengatakan, pada prinsipnya KemenPAN-RB mendukung arah kebijakan atau pengusulan nomenklatur jabatan pelaksana yang bersifat umum dan tidak lagi spesifik berdasarkan kedudukan atau unit organisasi.
“Konsep transformasi jabatan pelaksana ini adalah untuk menciptakan nomenklatur jabatan yang sifatnya dinamis,”.ujar Menteri Anas dalam sosialisasi PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Jumat (27/1).
Lanjut dijelaskan pada PermenPAN-RB 41/2018 setiap nomenklatur jabatan dibagi berdasarkan kualifikasi pendidikan minimal, tetapi belum mempertimbangkan unsur kompetensi.
Sehingga dengan adanya Nomenklatur Jabatan Pelaksana yang ditetapkan berdasarkan syarat dan tugas jabatan sesuai kebutuhan organisasi, transformasi manajemen SDM aparatur akan makin dikedepankan.
“Penyederhanaan nomenklatur jabatan pelaksana ini akan memudahkan gerak birokrasi, menjadi lebih agile, lebih adaptif terhadap dinamika zaman,” pungkas MenPAN-RB Azwar Anas. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad