jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) tentang jabatan fungsional (JF) telah terbit.
Regulasi berupa PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 itu ditandatangani Menteri Azwar Anas pada 6 Januari 2023.
BACA JUGA: PermenPAN-RB tentang Jabatan Fungsional Terbit, PNS & CPNS Perlu Menyimak
MenPAN-RB Azwar Anas mengatakan pengangkatan PNS dalam JF harus mempertimbangkan lingkup tugas unit organisasi dengan kelompok keahlian/keterampilan JF, serta kebutuhan organisasi.
Selain itu, penetapan kebutuhan JF dilaksanakan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Jelang Seleksi CPNS 2023, Jumlah PNS Turun Terus & Perkiraan Formasi Paling Dibutuhkan
Dalam PermenPAN-RB 1/ 2023 disebutkan kategori jabatan fungsional (JF) terdiri atas JF keahlian dan JF keterampilan.
JF keahlian ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.
JF keterampilan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.
Untuk jenjang JF keahlian terdiri atas ahli utama; ahli madya; ahli muda; dan ahli pertama. Adapun tugas dan fungsi dalam JF keahlian ditentukan berdasarkan pengetahuan dan keahlian sebagai berikut:
a) Jenjang JF ahli utama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi;
b) Jenjang JF ahli madya melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi;
c) Jenjang JF ahli muda melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan; dan
d) Jenjang JF ahli pertama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.
PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 menyebutkan jenjang JF keterampilan terdiri atas penyelia; mahir; terampil; dan pemula. Tugas dan fungsi dalam JF keterampilan ditentukan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan sebagai berikut:
a) Jenjang JF penyelia melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam JF keterampilan;
b) Jenjang JF mahir melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam JF keterampilan;
c) Jenjang JF terampil melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan; dan
d) Jenjang JF pemula melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam JF keterampilan.
Dalam PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 juga dinyatakan bahwa pengangkatan PNS ke dalam JF dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian; dan promosi.
MenPAN-RB Azwar Anas dalam regulasi tersebut mengungkapkan pengangkatan pertama dalam JF harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Berstatus PNS;
b) Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c) Sehat jasmani dan rohani;
d) Berijazah paling rendah sarjana atau D4 sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian.
Lalu, sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan;
e) Nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 tahun terakhir;
f) Syarat lainnya yang ditetapkan oleh menteri.
"Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF dari CPNS, bagi JF ahli pertama, JF ahli muda; dan JF pemula; atau JF terampil," ungkap Azwar Anas dalam PermenPAN-RB 1 Tahun 2023.
Dijelaskan pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan JF dari CPNS harus mencantumkan nomenklatur JF dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas JF. (esy/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad