KemenPAN-RB Sebut P1 Aman di PPPK 2024, Honorer Teknis Lewat 4 Jalur

Minggu, 14 Juli 2024 – 22:09 WIB
KemenPAN-RB menyatakan peserta P1 aman di PPPK 2024, honorer teknis melalui 4 jalur. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan peserta prioritas satu (P1) aman di PPPK 2024. Mereka tetap diprioritaskan dalam formasi PPPK 2024.

"KemenPAN-RB menyatakan telah menyiapkan regulasi untuk tenaga administrasi dari honorer K2 dan honorer lainnya dalam pengadaan PPPK 2024," kata Ketum Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P-PPPK) RI Teten Nurjamil kepada JPNN.com, Minggu (14/7). 

BACA JUGA: KemenPAN-RB & DPR Sebut Honorer Dituntaskan 2025, PPPK Dapat Pensiun Setara PNS

Dia mengaku lega dengan penjelasan detail dari pejabat KemenPAN-RB soal kebijakan pengadaan PPPK 2024 yang ternyata masih berpihak kepada honorer dan P1 hasil seleksi PPPK 2021.

Untuk honorer tenaga teknis, lanjutnya, 

BACA JUGA: Seusai Bertemu DPR RI & KemenPAN-RB, Ketum P-PPPK Tersenyum Lebar, Honorer Lega

KemenPAN-RB sudah mempersiapkan regulasi bagi tenaga teknis dengan 4 jalur, yaitu:

1. Operator sekolah umum operasional bagi SD dan SMP. 

BACA JUGA: Inilah Bukti Keseriusan Pemda agar Seluruh Honorer jadi PPPK 2024

2. Pengadaan tenaga usaha perkantoran dan non-sekolah

3. Pengelola Pelayanan Operasional (D-III)

4. Penata Pelayanan Operasional (S-1 sederajat).

"KemenPAN-RB menyatakan honorer lulusan SD sampai SMA diberikan formasi. Otomatis penjaga sekolah yang berijazah SD sampai SMA bisa diakomodasi, " terangnya. 

Teten juga sempat menanyakan masalah seragam ASN PPPK kepada KemenPAN-RB dan DPR RI. Regulasi seragam bagi ASN PPPK merujuk Permendagri Nomor 6 Tahun 2021. 

KemenPAN-RB maupun DPR menegaskan dikembalikan pada aturan daerah masing-masing dan internal lembaga.

Namun, Komisi II DPR RI akan menyurati MenPAN-RB agar KemenPAN-RB memberikan surat edaran kepada kepala daerah terkait seragam ASN PPPK dan PNS. 

Terkait penyesuaian ijazah bagi ASN PPPK, KemenPAN-RB mengatakan bisa dilakukan melalui uji kompetensi bagi S1 ke S2. 

"Bagi tenaga teknis/kesehatan D2/D3 bisa sertakan S1 disaat perpanjangan SK PPPK 1-5 tahun, " pungkas Teten Nurjamil. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler