KemenPAN-RB: Sistem Penggajian Diubah, PNS akan Terima Lebih Besar

Kamis, 11 Mei 2017 – 19:24 WIB
PNS upacara. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berencana akan mengubah total sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke depannya.

Bila sebelumnya gaji PNS yang diatur berdasarkan UU Pokok-pokok Kepegawaian hanya gaji pokok, maka dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berbeda.

BACA JUGA: Wapres: PNS Jangan Cuma Jadi Juru Ketik!

Dalam UU ASN, sumber pendapatan PNS adalah gaji dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Penyebutan gaji pokok tidak ada lagi.

"Karena dalam UU ASN yang dicantumkan gaji dan‎ tunjangan, otomatis bentuk dan nilainya berubah. Nantinya PNS akan mendapatkan gaji yang jumlahnya baru (lebih besar)," kata ‎Bambang D Sumarsono, asisten deputi Bina Integritas dan Penegakan Disiplin‎ KemenPAN-RB kepada JPNN, Kamis (11/5).

BACA JUGA: Wouw! Sumber Pendapatan PNS Bakal Bertambah

Dia menyebutkan, dengan bentuk penggajian baru, besar kecilnya gaji seorang PNS tergantung kinerja dan jabatannya. Setiap PNS memiliki jabatan berbeda-beda yang nilainya juga tidak sama.

Dia mencontohkan, PNS yang memegang jabatan dirjen di Kementerian Hukum dan HAM akan berbeda dengan Kementerian Keuangan. Meski sama-sama kelas jabatannya dirjen tapi grade-nya berbeda.

BACA JUGA: Cuti Tahunan PNS dan CPNS Bisa Dirapel

"Beban kerja Dirjen Pajak misalnya lebih tinggi dibanding Dirjen di KemenHum-HAM makanya gajinya nanti jauh lebih besar‎," ujarnya.

Namun, bila PNS yang memegang jabatan pimpinan tinggi (JPT) di Kemenkeu ini dimutasi ke KemenHum-HAM, otomatis gajinya juga mengalami perubahan. Menurut Bambang, bila mutasi dilakukan untuk kepentingan organisasi, PNS bersangkutan akan diupayakan menerima gaji setara di tempat awal dia bekerja.

Sebaliknya bila mutasi dilakukan karena kinerjanya kurang, PNS tersebut menerima gaji sesuai kelas jabatan di tempat baru.

"Memang aturan baru ini akan membuat gaji PNS naik turun. Namun, ada ketentuan di salah satu pasal, pimpinan instansi harus mengupayakan gaji PNS yang menduduki ‎JPT seperti gaji di instansi sebelumnya. Contohnya, PNS dari pusat ke daerah, daerah harus membayarkan sesuai standar pusat," bebernya.

Dia menambahkan, gaji baru PNS ini akan diberlakukan serentak paling lambat 2019. Sebab, Kementerian Keuangan harus menyesuaikan dengan kondisi fiskal. Namun, dengan model penggajian baru, PNS yang berkinerja bagus akan mendapatkan income lebih besar dibanding pegawai dengan kinerja biasa. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sandiaga Ajak PNS DKI Lari ke Kantor


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler