Cuti Tahunan PNS dan CPNS Bisa Dirapel

Minggu, 07 Mei 2017 – 20:28 WIB
Para pegawai negeri sipil (PNS) dalam sebuah apel. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai negeri sipil (PNS) maupun calon pegawai negeri sipil (CPNS) bisa merapel cuti tahunan.

Di dalam PP 11/2017 tentang Manajemen ASN disebutkan PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 hari.

BACA JUGA: Sandiaga Ajak PNS DKI Lari ke Kantor

"Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan, PNS atau CPNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman, Minggu (7/5).

Dia menjelaskan, PP Manajemen ASN Pasal 312 ayat (4) menyebutkan‎ hak atas cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.

BACA JUGA: Enaknya...Pegawai Non-PNS Dapat Tunjangan Kinerja dan Pensiun

“Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dua tahun atau lebih berturut-turut, bisa digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan. Ini diatur Pasal 313 ayat (2) PP 11/2017," terang Herman. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Pembayaran TPG PNSD 2017 Ngadat, Ini Pemicunya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hmmm, Gaji Pokok PNS Bakal Lebih Besar ketimbang Tunjangan


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PNS   CPNS  

Terpopuler