KemenPAN-RB Sodorkan Solusi Kasus 261 Peserta Tes CPNS 2018

Jumat, 16 Agustus 2019 – 07:15 WIB
Tes CPNS. Ilustrasi Foto: Radar Tarakan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) langsung merespons somasi dari 261 peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018.

Mereka menggugat MenPAN-RB Syafruddin karena mereka tidak segera diangkat menjadi CPNS padahal sudah lulus SKD.

BACA JUGA: Informasi Terbaru dari MenPAN-RB soal Rekrutmen CPNS 2019

Menurut para penggugat, itu lantaran terhalang PermenPAN-RB 61 tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

"Itu hak peserta untuk melakukan somasi. Namun, proses penerimaan CPNS tidak hanya melalui tahap SKD tapi ada tahap lainnya," kata Deputi bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Kamis (15/8).

BACA JUGA: MenPAN-RB Beber Formasi Prioritas PPPK Tahap II

Peserta yang sudah lulus pada seleksi administrasi dan SKD, lanjutnya, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk selanjutnya dinyatakan lulus atau tidaknya.

BACA JUGA: Gaji Guru Honorer Naik Mulai Bulan Depan, Berlipat-lipat

BACA JUGA: Pilpres 2019 Sudah Selesai, Menteri Syafruddin Minta ASN Kembali Fokus Bekerja

Saat akan memasuki tahap SKB, terdapat berbagai penyebab ketidaklulusan CPNS. Salah satunya, peserta yang bisa mengikuti SKB sejumlah paling banyak tiga kali jumlah alokasi formasi.

“Jika nilai SKD memenuhi passing grade dan nilai jumlah peserta yang lulus SKD melebihi batas tiga kali formasi, maka yang akan diikutsertakan SKB sesuai dengan jumlah tiga kali formasi,” jelasnya.

Setiawan memaparkan, untuk hasil akhir penentuan kelulusan, terdapat integrasi nilai antara SKD dan SKB dengan bobot 40 persen SKD dan 60 persen SKB.

Sehingga kelompok P1 (sesuai PermenPAN-RB 61/2018) yang memang lulus SKD, setelah diintegrasikan dengan nilai SKB, nilai mereka kalah bersaing dengan P1 lainnya.

BACA JUGA: Banyak Pemda Ogah Rekrutmen PPPK Jalur Honorer K2, Pak Menteri Heran

Terkait hal ini, pemerintah memiliki solusi agar mereka bisa mengikuti kembali dalam seleksi CPNS di tahun ini. Nilai SKD yang lulus passing grade di 2018 bisa digunakan kembali di 2019.

“Bila mereka ingin memperbaiki nilai SKD, bisa kembali mengikuti SKD pada seleksi CPNS 2019, dan akan diambil nilai yang terbaik,” jelasnya.

Namun menurut Setiawan, peserta tetap harus melakukan pendaftaran dan mengikuti seleksi dari awal mulai dari seleksi administrasi. Mereka bisa mendaftar sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan sesuai formasi yang nantinya dibuka. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Informasi Terbaru soal Jadwal Pendaftaran PPPK dan CPNS 2019


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler