jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mengatakan, formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap kedua tetap dibatasi.
Seperti pada rekrutmen PPPK tahap pertama, formasi yang diprioritaskan ialah guru dan tenaga kesehatan, terutama para dokter puskesmas.
BACA JUGA: Dari Arena Munas Honorer K2, Bhimma: Kami Butuh Pemimpin Seperti Pak Anies
Pasalnya, sekitar 75 persen puskesmas di Indonesia mengalami kekurangan dokter.
BACA JUGA: Honorer K2 yang Tidak Lulus PPPK Tahap I Minta Diprioritaskan
BACA JUGA: CPNS Kementan Raih Atribut Terbaik Presidential Lecture
"Guru dan tenaga dokter masih kurang. Karena itu, akan direkrut lagi di PPPK tahap kedua," kata Syafruddin di sela-sela rakornas pengadaan aparatur sipil negara (ASN), Selasa (30/7).
Dia menyebutkan, sebanyak 175 ribu ASN akan direkrut. Jumlah itu terdiri dari 100 ribu calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 75 ribu PPPK.
BACA JUGA: Kepala BKN Ungkap Kendala Tahapan Rekrutmen CPNS dan PPPK
Nantinya jumlah formasi yang disetujui dalam rakornas akan ditentukan karena menyangkut anggaran.
Bukan hanya APBN, melainkan juga APBD. Hal itu mesti disinkronkan karena gaji para guru di daerah menggunakan APBD.
"Harus dibahas mendalam agar tidak ada masalah saat rekrutmen PPPK tahap kedua," ujarnya.
Pada rekrutmen PPPK tahap pertama, pemerintah membuka lowongan 75 ribu orang khusus honorer K2. Namun, kuota yang terisi hanya sekitar 50 ribuan.
Selain itu, masalah muncul di lapangan. Banyak pemda yang tidak mampu menggaji PPPK hasil rekrutmen tahap pertama.
PPPK itu sampai saat ini belum mengantongi NIP karena belum pemberkasan.
Alhasil honorer K2 yang lulus PPPK tetap menerima honor Rp 300 ribu per bulan yang dibayarkan per triwulan. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadwal Rekrutmen CPNS dan PPPK 2019 Simpang Siur, Tidak Mungkin Agustus
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad