jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan, sampai saat ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan agar para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di pusat maupun daerah tidak menempatkan PNS di unit pelaksana teknis (UPT) dan sebaiknya diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kami tidak pernah membuat pernyataan tentang itu,” tegas Karo Hukum, Komunikasi Informasi Publik (KIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman menanggapi pemberitaan JPNN edisi 28 Juni 2014 dengan judul "PPK Diminta Tidak Tempatkan PNS di UPT".
BACA JUGA: Teuku Bagus Akui Pernah Diminta Duit Untuk Anas
Dalam berita tersebut tertulis, para pejabat pembina kepegawaian diminta tidak menempatkan PNS di unit pelaksana teknis. Untuk jabatan teknis (UPT, red) sebaiknya diisi PPPK. Sedangkan PNS cukup mengisi jabatan struktural. “Tidak ada permintaan kepada PPK untuk menempatkan PPPK di UPT,” imbuh Herman, Senin (30/6).
Dalam kesempatan terpisah, Asdep Perumusan Kebijakan Sistim Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Yanuar Ahmad mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak perlu membentuk unit organisasi baru yang bertugas menangani pemantauan, pendeteksian, peringatan dini, analisa dan pelaporan pada infrastruktur internet strategis di Indonesia.
BACA JUGA: Nurul Arifin: Skor Debat Hatta Vs JK, 7-0
"Untuk mengoptimalkan penanganan tugas tersebut, akan lebih efektif bila dilakukan penguatan fungsi," kata Yanuar Ahmad.
Dia mengimbau pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika, agar memetakan kembali fungsi-fungsi yang terkait dengan keamanan jaringan infrastruktur internet strategis.
BACA JUGA: Rusti Alihkan Dukungan, Ganjar Tak Khawatir
Jumat (27/6) pekan lalu lalu, KemenPAN-RB melakukan pembahasan dengan Kementerian Kominfo terkait dengan usulan tersebut. Pihak Kominfo mengungkapkan bahwa saat ini tugas tersebut belum dilaksanakan secara optimal, karena dilakukan oleh kelembagaan ad hoc.
Berdasarkan analisis organisasi, lanjut Yanuar, perlu dipetakan kembali fungsi-fungsi yang terkait dengan keamanan jaringan infrastruktur internet strategis yang saat ini sebenarnya sudah ditangani oleh sejumlah unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Terhadap usulan tersebut tidak perlu dibentuk unit baru. “Akan lebih efektif apabila dilakukan penguatan terhadap fungsi,” ujarnya.
Ditambahkan, permasalahan sumber daya manusia yang akan melaksanakan fungsi tersebut, hendaknya mengacu pada Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya mengenai penguatan jabatan fungsional.
Selain itu, perlu dilakukan upaya pendayagunaan unit-unit organisasi yang diisi oleh pejabat-pejabat fungsional baik yang berasal dari PNS maupun PPPK sesuai peraturan perundang-undangan.
Kalaupun diperlukan unit organisasi tersendiri, lanjut Yanuar, fungsinya dapat diintegrasikan ke dalam unit organisasi yang melaksanakan pemantauan keamanan komunikasi, baik pada unit utama/pusat maupun pada unit pelaksanaan teknis (misalnya balai monitoring frekuensi).
Apabila penataan fungsi/organisasi sudah tidak memungkinkan dapat dibentuk unit pelaksanaan teknis khusus mengenai hal tersebut dengan struktur yang ramping dan diawaki oleh pejabat fungsional.
Hal ini sejalan dengan kebijakan reformasi di bidang kelembagaan, pemerintah telah melaksanakan audit organisasi dan bisnis proses untuk mewujudkan organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Emrus Corner Ingatkan KPU Soal Kecurangan Pilpres
Redaktur : Tim Redaksi