KemenPAN-RB Undur Laporan Kinerja Pemda hingga 30 April

Kamis, 19 Maret 2020 – 20:50 WIB
MenpanRB Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengaturan waktu penyerahan Laporan Kinerja (LKj) bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota diperpanjang.

Waktu penyerahan LKj pemerintah daerah yang semula ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka diundur menjadi 30 April 2020.

BACA JUGA: Menteri Tjahjo Kumolo: Ingat, Ini Harus Dipatuhi Seluruh PNS

Perpanjangan waktu tersebut dilakukan mengingat kebijakan pemerintah terkait penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah NKRI, serta arahan Presiden Joko Widodo tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) yang fleksibel tetapi tetap memenuhi asas akuntabilitas dan profesionalitas.

Pengumuman perpanjangan waktu penyerahan LKj ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 46/2020 tentang Perpanjangan Waktu Penyerahan Laporan Kinerja (LKj) Pemerintah Daerah.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Peta Sebaran Virus Corona, Honorer K2, Peringatan Keras Ganjar

Surat Edaran tersebut memuat arahan bagi gubernur, bupati, dan wali kota tentang waktu penyampaian dan mekanisme penyerahan LKj pemerintah daerah untuk tahun 2020 sebagai upaya penyesuaian kebijakan pemerintah tentang penanganan penyebaran Covid-19.

Melalui Surat Edaran tersebut, pemerintah daerah diminta untuk menyampaikan LKj sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

BACA JUGA: Ini Penjelasan Lengkap Panitia terkait Penundaan Tablig Akbar di Gowa

“Maka berdasarkan Surat Edaran ini waktu penyerahan pada tahun 2020 diundur menjadi tanggal 30 April 2020,” bunyi Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri Tjahjo Kumolo tersebut.

Diberitahukan juga, untuk penyerahan LKj tetap dilakukan secara daring seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Penyerahan Lkj tetap dilakukan secara daring melalui aplikasi e-SAKIP reviu (esr.menpan.go.id).

Selain LKj, pemerintah daerah juga diminta untuk mengunggah dokumen lainnya pada e-SAKIP reviu. Dokumen-dokumen tersebut yakni dokumen perencanaan kinerja lima tahun (RPJMD/Renstra), perencanaan tahunan (RKPD/Renja), indikator kinerja utama (IKU), perjanjian kinerja, serta dokumen rencana aksi.

Perlu diketahui, KemenPAN-RB tidak menerima penyampaian LKj secara langsung ataupun dalam bentuk hardcopy.

“Sehingga tidak dianjurkan pemerintah daerah melakukan perjalanan dinas untuk menyampaikan LKj kepada Kementerian PANRB,” jelas Surat Edaran tersebut. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler