KemenPAN-RB Usul BPKP Dibubarkan

Diubah Menjadi Inspektorat Jenderal Nasional

Rabu, 24 September 2014 – 03:16 WIB

JAKARTA - Keberadaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangan (BPKP) akan tinggal kenangan. Badan auditor pemerintah itu bakal diubah menjadi inspektorat jenderal nasional (Itjennas). Tuganya membina Itjen di kementerian dan inspektorat di daerah yang kurang optimal.
 
Gagasan pembubaran BPKP itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar. Dia menuturkan, usulan pembubaran ini dalam rangka pembahasan RUU Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP).

"Usulan pembubaran BPKP ini sudah kami sampaikan ke tim transisi Presiden terpilih," katanya di Jakarta kemarin.
 
Azwar menuturkan, pembubaran BPKP itu tidak diartikan beban-benar bubar. Tetapi BPKP nanti berubah menjadi Itjennas. Tugasnnya adalah membina Itjen yang ada di kementerian-kementerian.

BACA JUGA: Syamsul Arifin Masih Ultah di Penjara

Skema selama ini adalah, Itjen di kementerian bertanggungjawab ke Menteri. Begitupula inspektorat di daerah, bertanggung jawab ke kepala daerah.
 
Pada skema baru nanti, Itjen di kementerian bertanggung jawab ke Itjennas. Kemudian Itjennas bertanggung jawab langsung ke presiden. Dengan skema baru ini, Azwar menuturkan banyak keuntungan yang akan didapat. Diantaranya adalah aspek indenpendensi dan profesionalisme Itjen.
 
"Ketika nanti bertanggung jawab langsung ke Presiden, kami berharap para Itjen itu bekerja lebih independen," tandasnya. Selama ini, kinerja Itjen sebagai pengawas internal pemerintah dinilai kurang independen. Sebab posisinya berada di bawah baying-bayang Menteri.
 
Keunggulan lainnya adalah, kompetensi keitjenan nanti lebih kuat. Sebab dibekali kemampuan untuk mengaudit kinerja dan audit keuangan.
 
Wamen PAN-RB Eko Prasojo menuturkan, setelah peleburan nanti posisi Itjen tetap ada di masing-masing instansi. Tetapi posisi Inspektur Jenderal (Irjen) diangkat atau diberhentikan serta bertanggungjawab ke Itjennas. "Meskipun begitu, tetapi ada konsultasi dengan pimpinan instansi atau Menteri. Tidak lepas total begitu saja," ujar Eko.
 
Untuk menjalankan tugas pengawasan sehari-hari, Itjen yang ada di kementerian menunggu penugasan dari Itjennas. Sementara itu perwakilan BPKP di daerah akan menjadi perwakilan Itjennas di daerah.

Tugasnya membina kompetensi auditor, mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan, melakukan audit kepatuhan dan kinerja aparatur di masing-masing instansi daerah. (wan)

BACA JUGA: Kubu Pro Pilkada Langsung Tidak Kompak

BACA JUGA: Anggap Polemik RUU Pilkada Akibat Inkonsistensi UUD

BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI Buat 8,5 Juta Lubang Resapan Biopori


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler