Kubu Pro Pilkada Langsung Tidak Kompak

Rabu, 24 September 2014 – 01:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Hingga dua hari menjelang pengesahan 25 September, pembahasan RUU pilkada hingga kemarin belum tuntas di tingkat Panitia Kerja (Panja).

Pokok materi yang diperdebatkan malah makin meluas, tidak hanya masalah pilkada langsung atau pilkada oleh DPRD.

BACA JUGA: Anggap Polemik RUU Pilkada Akibat Inkonsistensi UUD

Kubu yang menghendaki pilkada secara langsung bahkan tidak kompak. Sebagian anggota Panja menghendaki agar pilkada langsung hanya memilih kepala daerah saja seperti sudah tertuang di RUU opsi pilkada langsung yang sudah disiapkan pemerintah.

Namun, sebagian yang lain menghendaki sistem paket, dimana kepala daerah dan wakilnya dipilih secara bersamaan, seperti yang sudah dilakukan selama ini.

BACA JUGA: TNI Buat 8,5 Juta Lubang Resapan Biopori

"Ada dua opsi, paket atau non paket. Ada yang menghendaki satu paket yaitu dipilih kepala daerah dan wakilnya dan ada yang menghendaki kepala daerahnya saja, wakilnya ditentukan kepala daerah terpilih," terang Ketua Panja RUU Pilkada, Abdul Hakam Naja di gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin (23/9).

Selain itu, lanjut politisi dari Partai Amanat Nasional itu, rapat Panja pada Senin (22/9) malam juga belum mempolemikkan mengenai aturan pembatasan dinasti politik. Ada fraksi yang menginginkan tidak perlu diatur di RUU Pilkada, ada yang menginginkan diatur.

BACA JUGA: Tokoh Riau Ini Terus Disorong agar Jadi Menteri

"Misalnya anak dan ayah, kakak adik, suami istri dari imcumbent baru boleh mencalonkan diri setelah satu periode keluarganya tidak menjabat," terang dia.

Seperti diketahui, dalam RUU pilkada yang dibuat pemerintah, diatur mengenai pembatasan dinasti poliitik. Disebutkan di salah satu pasal di RUU yang mengatur syarat pencalonan, "Tidak memiliki ikatan perkawinan atau garus keturunan dua tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping, dengan petahana".

Lebih lanjut Hakam Naja menjelaskan, di rapat Panja muncul gagasan agar pilkada langsung digelar satu putaran saja. Siapa yang meraih suara terbanyak, maka ditetapkan sebagai pemenang.

"Sekarang kan kalau perolehan suara kurang dari 30 persen menjadi dua ronde.  Semalam ada usulan agar Pilkada itu cukup satu ronde, jadi masih ada opsi yang belum disepakati," jelasnya.

Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa menambahkan, hal lain yang masih belum disepakati adalah aturan mengenai uji publik. Di rumusan RUU, juga yang dikehendaki Fraksi Partai Demokrat, tim uji publik terhadap calon berhak mencoret kandidat.

Sementara, lanjut politisi Partai Golkar itu, ada fraksi yang pro pilkada langsung, menghendaki agar tim yang melakukan uji publik tidak melakukan pencoretan. Namun, tim hanya memberikan penilaian terhadap integritas atau moralitas si kandidat. Jadi, kubu yang pro pilkada langsung juga belum menyepakati aturan mengenai hal ini.

Seperti diketahui, RUU pilkada mengatur mengenai uji publik atas integritas dan kompetensi cagub, cawabup, dan cawako.

Di pasal 36 rumusan RUU pilkada, sudah diatur bahwa dalam tahap pencalonan, akan ada Tim Panel yang dibentuk KPU Daerah, untuk melakukan uji publik kompetensi dan integritas para kandidat.

Tim Panel terdiri lima orang, dengan rincian 2 akademisi, 2 tokoh masyarakat, dan 1 anggota KPU. (sam/fat/jpnn)

Materi yang Belum Disepakati di Kubu Pro Pilkada Langsung
1. Sistem Paket atau tidak paket
2. Pembatasan dinasti politik
3. Kewenangan Tim Uji Publik
4. Pilkada satu putaran atau tetap ada dua putaran

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dijerat KPK, Hakim Tersangka Suap Bakal Diadili di Bandung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler