Kemenpera Gandeng KPK-BPKP

Karena Urus IMB Berbelit-belit

Kamis, 28 Oktober 2010 – 18:56 WIB
JAKARTA - Adanya surat edaran (SE) dari Mendagri kepada setiap Pemda agar IMB untuk rumah bagi MBR digratiskan, tidak serta merta langsung dipraktekkan di lapanganFaktanya, para pengembang masih dimintai berbagai macam biaya administrasi plus proses birokrasi yang panjang.

Salah satu pengembang asal Sulut, Conny Rumdor mengaku untuk membangun satu rumah, dia harus mengeluarkan uang administrasi yang tidak sedikit

BACA JUGA: Refly Pimpin Tim Investigasi Dugaan Suap di MK

Kalau tidak pakai uang pelicin, IMB-nya lama baru dikeluarkan.

"Bagi pengembang lebih baik mengeluarkan uang daripada dibuat lama
Kalau lama, kan yang rugi kita juga," ujarnya kepada JPNN di Jakarta, Kamis (28/10).

Dia pun menyatakan keheranannya pada pemda yang tetap menarik biaya IMB, padahal perumahan yang dibangun tipe rumah sangat sederhana dan dikhususnya golongan menengah ke bawah

BACA JUGA: Dubes AS Sambangi KPK

"Karena saya ingin membantu program pemerintah makanya saya bangun rumah untuk golongan MBR
Tapi masalahnya biaya IMB tetap ada sehingga ikut berpengaruh pada harga rumah," keluhnya.

Pengeluhan para pengembang ini juga dibenarkan Menteri Negara Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa

BACA JUGA: Syamsul Makin Santai Hadapi Wartawan

Dia mengaku mendapatka laporan dari para pengembang kalau daerah masih tetap membebankan biaya IMBItupun prosesnya berbelit-belit.

"Memang proses perizinan di daerah berbelit-belit dan panjangItu berdasarkan laporan dari pengembangKarena itu kami saat ini telah menjalin kerja sama dengan KPK dan BPKP untuk mengatasi masalah tersebut," ucapnya.

Masalah IMB, ungkap Menpera, juga tengah di bahas dalam pembahasan RUU PerkimDia berharap dengan pembahasan RUU Perkim, ke depan pengurusan IMB bisa dipangkas secepatnya dan digratiskan.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diimbau Bangun Rumah di Bawah Tanah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler