Kemenpera Gencar Promosikan FLPP

Kamis, 09 Agustus 2012 – 11:38 WIB
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) semakin gencar menyosialisasikan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) baru yang mengatur pelaksanaan pola hunian berimbang dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Permenpera tersebut diharapkan membantu meningkatkan pembangunan dan pembiayaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di seluruh Indonesia.

"Kami akan segera sosialisasikan Permenpera baru yang mengatur Pola Pembangunan Hunian Berimbang dan FLPP ke seluruh Indonesia," kata Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kemenpera Hazaddin T Sitepu dalam keterangan persnya, Kamis (9/8).

Dia menyadari adanya pro kontra terkait Permenpera yang ada saat ini. Pasalnya, Permenpera ini memang masih baru yang perlu disosialisasikan lebih lanjut.

"Beberapa perbedaan memang ada dalam pola hunian berimbang mengenai perbandingan jumlah rumah mewah, rumah menengah dan rumah sederhana yang dibangun yang semula 1:3:6 menjadi 1:2:3. Selain itu ada sanksinya juga lebih berat apabila ada yang melanggar," bebernya.

Dia mengaku menerima berbagai masukan serta menelpon langsung mengenai pelaksanaan Permenpera ini. Namun demikian, pihaknya juga terbuka apabila ada pihak-pihak yang ingin memberikan masukan.

"Permenpera ini merupakan amanat dari UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kami terbuka jika ada yang ingin memberi masukan lebih lanjut karena Permenpera ini bukanlah kitab suci yang tidak bisa diubah," katanya.

Sementara itu, Asisten Deputi Evaluasi Pembiayaan Deputi Pembiayaan Kemenpera Lana Winayanti menjelaskan, dalam Permenpera Nomor 13 dan 14 tahun 2012 Kemenpera juga berusaha memberikan kemudahan bagi pengembang yang ingin membangun rumah sederhana dan masyarakat yang ingin memiliki rumah dengan FLPP.

"Saat ini kami mengupayakan agar masa tenor KPR FLPP maksimal 20 tahun dengan suku bunga hanya 7,25 persen," pungkasnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan : Direksi Bermasalah Lebih Baik Mundur

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler