Kemenpera Genjot Draf Peraturan Hunian Berimbang

Senin, 19 Desember 2011 – 16:47 WIB
JAKARTA - Pembahasan draft rancangan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang ditargetkan selesai pada Januari 2012 mendatangDengan Permenpera tersebut diharapkan dapat membentuk hunian yang serasi, seimbang dan berkelanjutan

BACA JUGA: Antisipasi Defisit BBM, RI Butuh 3 Kilang Anyar

Di samping mendukung tercapainya target pembangunan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Pembahasan draft rancangan Permenpera tentang Hunian Berimbang kita targetkan selesai Januari 2012,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian Perumahan Rakyat Hazaddin Tende Sitepu dalam keterangan persnya, Senin (19/12).

UU Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 34 ayat 1 mengamanatkan badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang
Amanat tersebut bertujuan mengarahkan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di suatu wilayah agar dibangun dengan jumlah serta sebaran berimbang

BACA JUGA: 2012, 15 Proyek Migas Mulai Produksi

Baik rumah sederhana, rumah menengah maupun rumah mewah.

“Dengan hunian berimbang diharapkan dapat menampung secara harmonis kelompok-kelompok masyarakat dari berbagai profesi, tingkat ekonomi dan status sosial
Selain itu juga membentuk lingkungan yang serasi, seimbang dan berkelanjutan,” terangnya.

Berdasarkan hasil kajian dan uji publik dengan para pelaku dan pemerintah daerah di berbagai kota seperti Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, Pekanbaru, Manado dan Banjarmasin, setidaknya ada enam hal pokok yang perlu mendapat perhatian

BACA JUGA: BNBR Pilih Fokus Tingkatkan Kinerja

Di antaranya, komposisi hunian berimbang yang meliputi rumah mewah berbanding rumah menengah berbanding rumah sederhana yang semula 1:3:6 diusulkan menjadi 1:2:3Selain itu apakah pembangunan perumahan skala besar wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang hanya dalam satu hamparan.

“Pemda ke depan harus berperan aktif dalam penerapan lingkungan hunian berimbangSebab Pemda yang memberikan perizinan pembangunan perumahan di daerahJika dalam penyimpangan dalam pelaksanaannya  masyarakat tentunya bisa menuntut Pemda,” terangnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kontribusi RAPP Capai Rp 175 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler