BACA JUGA: Antisipasi Defisit BBM, RI Butuh 3 Kilang Anyar
Di samping mendukung tercapainya target pembangunan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).“Pembahasan draft rancangan Permenpera tentang Hunian Berimbang kita targetkan selesai Januari 2012,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian Perumahan Rakyat Hazaddin Tende Sitepu dalam keterangan persnya, Senin (19/12).
UU Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 34 ayat 1 mengamanatkan badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang
BACA JUGA: 2012, 15 Proyek Migas Mulai Produksi
Baik rumah sederhana, rumah menengah maupun rumah mewah.“Dengan hunian berimbang diharapkan dapat menampung secara harmonis kelompok-kelompok masyarakat dari berbagai profesi, tingkat ekonomi dan status sosial
Berdasarkan hasil kajian dan uji publik dengan para pelaku dan pemerintah daerah di berbagai kota seperti Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, Pekanbaru, Manado dan Banjarmasin, setidaknya ada enam hal pokok yang perlu mendapat perhatian
BACA JUGA: BNBR Pilih Fokus Tingkatkan Kinerja
Di antaranya, komposisi hunian berimbang yang meliputi rumah mewah berbanding rumah menengah berbanding rumah sederhana yang semula 1:3:6 diusulkan menjadi 1:2:3Selain itu apakah pembangunan perumahan skala besar wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang hanya dalam satu hamparan.“Pemda ke depan harus berperan aktif dalam penerapan lingkungan hunian berimbangSebab Pemda yang memberikan perizinan pembangunan perumahan di daerahJika dalam penyimpangan dalam pelaksanaannya masyarakat tentunya bisa menuntut Pemda,” terangnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kontribusi RAPP Capai Rp 175 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi