Kemenpera Permudah Aturan Pemilikan Rumah FLPP

Jumat, 03 Agustus 2012 – 22:39 WIB
JAKARTA--Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) semakin mempermudah peraturan terkait pemilikan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).  Antara lain berupaya agar tenor FLPP bisa lebih lama yakni menjadi 20 tahun.

"Saat ini kami telah membuat Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) baru untuk mempermudah penyaluran FLPP kepada masyarakat luas. Peraturan tersebut termuat dalam Peraturan Nomor 13 dan 14 tahun 2012," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo dalam keterangan persnya, Jum"at (3/8).

Dijelaskannya, Permenpera baru ini sifatnya lebih melonggarkan dari peraturan sebelumnya. Karena itu dia berharap Permenpera ini bisa direspon sebaik-baiknya oleh pengembang, perbankan dan MBR.

Permenpera Nomor 13 Tahun 2012 mengatur tentang Pengadaan Perumahan Melalui Kredit / Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Dengan Dukungan FLPP. Sedangkan Permenpera Nomor 14 Tahun 2012 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Perumahan Melalui Kredit / Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Dengan Dukungan FLPP.

"Kalau peraturan yang ada diubah untuk menjadi lebih baik kan nggak apa-apa. Permenpera ini malah membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah dengan FLPP," tandasnya.

Ditambahkan Sri Hartoyo, dengan terbitnya Permenpera Nomor 13 dan 14, maka Permenpera Nomor 4,5 7, 8 tahun 2012 secara total diganti dan dicabut. Oleh karena itu, sosialisasi Permenpera ini akan terus dilaksanakan.

"Agar bank lebih giat menyalurkan FLPP, Kemenpera akan berupaya agar masa tenor FLPP bisa menjadi 20 tahun. Untuk tenor 15 tahun porsi FLPP pemerintah dan perbankan 50 : 50. Sedangkan tenor 20 tahun porsi FLPP pemerintah dan bank sekitar 70 : 30," jelasnya. (Esy/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Tarif Cukai Tembakau Minim Sosialisasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler