Kemenpera Salurkan Subsidi Rumah Rp 1,6 Triliun

Senin, 12 November 2012 – 02:02 WIB
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat segera menyelesaikan penyaluran dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk 250 ribu rumah akhir November ini. Program APBN ini bertujuan membantu masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah agar bisa membangun rumah yang layak huni.

Deputi Perumahan Swadaya Kementerian Perumahan Rakyat, Jamil Ansari mengungkapkan, total dana BSPS yang disalurkan untuk seluruh Indonesia mencapai Rp 1,6 Triliun. "Saat ini realisasi penyaluran dana BSPS oleh Kemenpera telah mencapai angka 71,32 persen atau sekitar 178.305 unit rumah di seluruh Indonesia atau senilai Rp 1,075 Triliun," ujarnya.

Kemenpera, imbuhnya, akan terus mengebut proses penyaluran dana BSPS tersebut hingga benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak. Pada pertengahan bulan November ini, penyalurannya diharapkan dapat mencapai 85 persen.

Sedangkan pada akhir bulan November ditargetkan sudah selesai 100 persen. "Kami optimis tercapai akhir November ini," lanjutnya.

Proses penyaluran dananya dilaksanakan oleh Kemenpera bekerjasama dengan Bank BRI. Jumlah rumah yang dibantu pemerintah, yaitu pembangunan rumah baru masyarakat miskin sekitar 20 ribu unit.

Sedangkan untuk pembangunan rumah yang rusak sedang dan ringan 230 ribu unit. "Jumlah bantuan Rp 11 juta untuk pembangunan rumah baru dan Rp 6 juta untuk renovasi rumah rusak sedang dan ringan," terangnya.

Jamil mengatakan pada tahun 2012 ini jumlah permohonan yang masuk terkait program BSPS Kemenpera melebihi target yang telah ditetapkan. Jumlah proposal yang masuk mencapai angka 322.740 permohonan dari seluruh Indonesia.

Setelah dilakukan verifikasi jumlah permohonan yang lolos sekitar 231.427 unit rumah. "Permohonan yang belum lolos verifikasi, jumlahnya sekitar 30 persen," sebutnya.

Hal itu dikarenakan rumah yang diusulkan ternyata tidak memenuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, dari sisi administrasi setelah di cek alamat dengan KTP banyak ditemui ketidaksesuaian.

"Kami cek penghasilannya juga banyak yang tidak sesuai. Maksimal kan Rp 1,2 juta. Jadi mereka yang berpenghasilan lebih dari itu tidak berhak," tegasnya.

Oleh karena itu, Kemenpera akan meminta Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di daerah yang membidangi masalah perumahan serta dibantu Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) terkait dengan pengawasan penyaluran di lapangan untuk mensurvei rumah tinggal yang benar-benar layak untuk mendapat bantuan pemerintah. "Supaya lebih tepat sasaran," jelasnya. (wir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Citilink Jadikan Makassar Penghubung Utama KTI

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler