jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengupayakan pelaku industri kecil dan menengah (IKM) memiliki sertifikat berstandar internasional.
Menurutnya, meski pandemi Covid-19 diharapkan IKM bisa go internasional. Namun, selama ini syarat ekspor produk pangan cukup ketat.
BACA JUGA: Bea Cukai Asistensi UMKM dan IKM untuk Meningkatkan Ekspor
"Maka kami fasilitasi agar IKM pangan bisa naik kelas, omzetnya naik, teknologi dan mutunya bagus, serta pasarnya bisa makin luas,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Sabtu (13/2).
Gati menyebutkan, IKM pangan memiliki potensi pertumbuhan yang sangat besar. Apalagi, perannya penting untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam lokal serta memenuhi pasar dalam dan luar negeri.HACCP
BACA JUGA: Kemenperin: Pasokan Gula Rafinasi Industri Mamin Aman, Total Kebutuhan 3,1 Juta Ton
“Dari total sekitar 4,5 juta pelaku IKM di Indonesia, sebanyak 1,6 juta adalah IKM pangan,” ujar Gati.
Gati menuturkan, salah satu langkah mendukung IKM pangan melalui program peningkatan keamanan mutu pangan dengan sertifikasi Hazard Analitical Critical Control Point (HACCP).
BACA JUGA: Kemenperin Buka Pelatihan 3 In 1 Serentak di Tujuh Kota
Beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal IKMA Kemenperin telah menggelar webinar selama empat hari untuk mendukung IKM pangan agar memiliki jaminan keamanan dan mutu sesuai standar internasional.
“Materi yang dibahas di antaranya mengenai cara produksi pangan olahan yang baik, langkah awal HACCP, serta prinsip-prinsip HACCP," sebutnya.
Gati berharap para peserta menerapkan informasi yang telah didapat. Peserta juga diminta menyusun dokumen yang disesuaikan kondisi industri masing-masing supaya bisa lolos sertifikasi HACCP.
Dari 488 pendaftar webinar, hanya 50 peserta yang lolos kurasi dan akan difasilitasi oleh Ditjen IKMA untuk mendapatkan pendampingan, bimbingan, dan sertifikasi HACCP.
Dengan mengantongi sertifikat HACCP, IKM pangan akan lebih mudah memasarkan produknya di luar negeri.
“Kami juga sudah kerja sama dengan beberapa marketplace dan diaspora di luar negeri. Kami punya potensi besar untuk meningkatkan produk yang masuk ke pasar ekspor,” papar Gati.
Konsultan HACCP Jamal Zamrudi mengatakan, sertifikasi tersebut bisa didapatkan apabila IKM pangan telah memiliki izin usaha industri, serta diutamakan telah mengantongi izin P-IRT/MD dan sertifikat halal.
Sertifikat diterbitkan untuk menjamin konsumen bahwa produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi dan terhindar dari bahaya kontaminan kimia, biologi, dan fisik.
“Dengan sertifikat ini, produsen akan mendapatkan kepuasan pelanggan, meningkatnya reputasi, kenyamanan iklim kerja, dan bukti IKM patuh aturan,” ujarnya.
Jamal mengungkapkan, berdasarkan standar HACCP versi terbaru yang terbit pada 2020, setiap produsen wajib mencantumkan komposisi alergen. Upaya pencegahan kontaminasi hingga syarat sanitasi dalam dokumen persyaratan.
"Misalnya, IKM harus menyebutkan bahan baku yang memicu alergi agar produknya lolos ekspor ke Amerika Serikat," kata dia.
Selama 2012-2019, melalui program pengembangan dan penerapan sertifikasi produk, Kemenperin telah memfasilitasi sertifikasi HACCP untuk 33 IKM, dan 500 IKM telah difasilitasi untuk mengantongi sertifikasi halal.(antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Upaya Mendorong Ekspor, Bea Cukai Pertemukan Pelaku IKM dengan Calon KonsumenÂ
Redaktur & Reporter : Elvi Robia