jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan produk obat yang dihasilkan oleh industri farmasi dalam negeri sudah mengikuti standar.
Standar tersebut sudah sesuai dengan pembuatan obat yang baik (CPOB) dan memenuhi persyaratan mutu sesuai Farmakope Indonesia atau kompendium lainnya.
BACA JUGA: DDS Education Bawa 13 Mahasiswa Indonesia Memperdalam Ilmu di Industri Farmasi
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kasus ditemukannya Etilen glikol (EG) dan Dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas pada obat sirop merupakan kejadian yang tidak diharapkan oleh industri farmasi.
"Kemenperin terus mendorong perusahaan industri farmasi melakukan monitoring terhadap produk yang dihasilkan dan memantau perkembangan informasi dari Kementerian, Lembaga terkait,” ujar Menperin, Senin (24/10).
BACA JUGA: Kejaksaan Dalami Kebijakan Impor Garam Kemenperin Era Airlangga
Berdasarkan hasil investigasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) EG dan DEG merupakan cemaran bahan baku tambahan yang digunakan pada formulasi dan proses produksi obat sirup.
"Cemaran tersebut diduga berasal dari empat bahan baku tambahan, yaitu propilen glikol, polietillen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol," ungkapnya.
BACA JUGA: Keren! IKM Pangan Binaan Kemenperin Tembus Pasar Global
Menindaklanjuti perkembangan, Kemenperin telah berkoordinasi dengan industri farmasi yang produknya mengandung cemaran EG dan DEG melewati ambang batas aman.
“Sebagai tindak lanjutnya, industri terus melakukan evalusi internal dan melakukan penarikan produk dari pasar. Hal ini sejalan dengan komitmen industri farmasi untuk memproduksi produk obat yang aman, berkasiat, dan bermutu,” tegas Menperin. (mcr28/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Gagal Ginjal Akut Meningkat, Kemenkes Larang Obat Sirup, Ini Alternatifnya
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu Apsari