Kemenperin: PP 109/2012 Masih Relevan dengan Industri Hasil Tembakau

Senin, 01 Agustus 2022 – 19:11 WIB
Tembakau kering yang menjadi bahan baku rokok. Foto/ilustrasi: Ara Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menilai Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, masih relevan dengan kondisi industri saat ini.

"PP 109 ini sudah cukup baik dan masih relevan, karena penetapannya telah mempertimbangkan berbagai kepentingan dan disepakati pada waktu itu," kata Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Edy Sutopo.

BACA JUGA: Berkat NPK Pelangi JOS PKT, Produktivitas Bawang Merah di Kintamani Naik 24 Persen

Edy memaparkan, aturan tersebut telah mengatur berbagai aspek, termasuk industri hasil tembakau yang berkaitan dengan operasinya.

Menurut Edy, hal yang perlu dilakukan adalah melakukan evaluasi penerapannya secara menyeluruh, mengingat selama ini hal tersebut belum dilakukan.

BACA JUGA: Manjakan Pelanggan, Panasonic Bagi-bagi Kebahagiaan

Salah satu evaluasi yang direkomendasikan Kemenperin adalah perlunya meningkatkan edukasi terhadap anak-anak guna menurunkan prevalensi perokok anak.

"Menurut kami, untuk menurunkan prevalensi perokok anak, utamanya adalah edukasi, baik kepada masyarakat luas, melalui pendidikan formal, non formal, hingga keagamaan," tutur Edy.

BACA JUGA: Salat Tidak Pakai Peci, Bagaimana Hukumnya?

Kemudian, terkait perlindungan bagi masyarakat yang tidak merokok, perlu ditingkatkan fasilitas untuk perokok, bahkan di kawasan tanpa rokok.

Edy menilai, wacana merevisi PP 109 Tahun 2012 saat ini belum perlu dilakukan, karena industri hasil tembakau baru mulai pulih dari dampak pandemi COVID-19.

Di situasi yang sulit ini, menurut Edy, Indonesia perlu berhati-hati. Pasalnya, industri hasil tembakau menyumbang sekitar lebih dari Rp 200 triliun penerimaan negara pajak dan bukan pajak.

Sedangkan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menilai, revisi PP 109/2012 bukan hanya menghanguskan pertanian tembakau, tetapi juga sektor religi dan budaya.

Pasalnya, rata-rata di daerah pertembakuan untuk membangun tempat ibadah (masjid) serta merawat budaya seni masih mengandalkan iuran panen tembakau.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Program Keluarga Harapan Jokowi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pedesaan


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler