Salat Tidak Pakai Peci, Bagaimana Hukumnya?

Senin, 01 Agustus 2022 – 15:20 WIB
Warga melakukan salat berjemaah (Ilustrasi). Foto: Sugiharto Purnama/Antara

jpnn.com - Peci/songkok dan sarung menjadi ciri khas orang muslim laki-laki di Indonesia, utamanya kalangan santri.

Identitas keislaman dengan mudahnya dapat dikenali melalui atribut-atribut tersebut.

BACA JUGA: Manjakan Pelanggan, Panasonic Bagi-bagi Kebahagiaan

Seakan menjadi keharusan bagi seorang muslim untuk mengenakan atribut tersebut dalam acara-acara keagamaan dan juga dalam ibadah keseharian seperti ketika salat.

Selain menambah nilai estetika (keindahan), menggunakan sarung dan peci memunculkan nilai kesopanan dan kewibaan tersendiri.

BACA JUGA: Hukum Berhubungan Badan di Waktu yang Terlarang

Lantas bagaimanakah dengan peci/penutup kepala? Bagaimanakah syari’at menilai kebiasaan penggunaan peci ini?

Apakah hanya sekadar untuk keindahan saja ataukah bernilai kesunnahan?

BACA JUGA: Gegara Ini Nelayan tak Bisa Melaut

Pada dasarnya, berhias (seperti menggunakan atribut-atribut di atas) ketika hendak memasuki rumah Allah memang disyari’atkan dalam Islam, hal ini sebagaimana firman Allah surat Al A’raf ayat 31.

“Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika hendak memasuki setiap masjid.”

Dalam artian, pakaian yang menutupi aurat, terbuat dari sebuah kain yang baik untuk dijadikan pakaian.

Mereka diperintahkan untuk memakai pakaiannya yang indah di setiap memasuki masjid.

Adapun secara spesifik mengenakan peci, syari’at memandang ini sebagai kesunnahan sebab Rasulullah melakukannya, serta untuk memperindah tubuh ketika hendak melaksanakan salat.

Hal ini sebagaimana keterangan dalam kitab bermadzhab Syafiiyyah di bawah ini:

“Dimakruhkan membuka kepala dan bahu, karena disunnahkan untuk memperindah diri ketika shalat dengan memakai penutup kepala dan tubuh.” (I’anah at Thalibin: 1/194)

Dalam kitab al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah para ahli fiqih sepakat atas kesunnahan memakai penutup kepala saat salat.

Para Fuqoha sepakat atas kesunahan menutup kepala di dalam salat bagi laki-laki dengan menggunakan serban dan sesuatu yang menyamainya, karena Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam salat dengan menggunakan serban pada kepalanya.

Dan bagi perempuan wajib menutup kepalanya. Madzhab Hanafiyah menjelaskan bahwa makruh bagi laki-laki salat dengan membuka kepalanya, ketika ia malas karena meninggalkan kewibawaan, bukan karena merasa merendahkan diri di hadapan Allah.” (al Mausu’al al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah: 30/304).

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan seseorang yang salat tidak mengenakan penutup kepala/peci hukumnya makruh.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyintas Kusta di Pontianak Ciptakan Produk Ecoprint, Sandiaga Uno: Menolak Untuk Menyerah


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
religi   Peci   santri   Salat   Muslim   laki-laki  

Terpopuler