Kemenperin Sebut iPhone 16 Tak Boleh Dijual di Indonesia, Tetapi

Sabtu, 26 Oktober 2024 – 00:38 WIB
Apple merilis iPhone 16. (ANTARA/Apple Newsroom)

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Atoni Arief menegaskan iPhone 16 tidak boleh dijual di pasar Indonesia.

Hal itu lantaran smartphone asal Amerika Serikat tersebut hingga saat ini belum mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

BACA JUGA: Menperin Agus Gumiwang: Kemenperin Belum Bisa Membuka Izin Edar untuk iPhone 16

Meski demikian, Febri menyebut iPhone 16 yang dibeli dari luar Indonesia atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan boleh masuk ke pasar tanah air.

"Seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," kata dia.

BACA JUGA: Setelah iPhone 16, Apple Akan Meluncurkan MacBook Generasi Terbaru

Dirinya menjelaskan pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Hal itu berdasarkan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

BACA JUGA: iPhone 16 Belum Dijual di Indonesia, Ternyata Ini Penyebabnya, Oalah

Namun dengan catatan, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

Aturan tersebut juga menyebutkan barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen.

Adapun pendaftaran seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.

Selain itu, dirinya mengatakan, pihaknya memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.

Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, tetapi akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.

“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” katanya.

Untuk mendapat izin penjualan, disampaikan Menperin perusahaan terkemuka Apple mesti merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia yang sebesar Rp240 miliar dari total Rp1,71 triliun. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kaspersky Beri Peringatan Penting Kepada Masyarakat Soal iPhone 16, Bahaya!


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler