jpnn.com - KEMENPORA memastikan bakal melakukan banding atas hasil sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (14/7). Bidang Hukum Kemenpora, Faisal Abdullah, sebagai perwakilan dari Kemenpora di persedangan, memastikan bakal mengambil opsi tersebut.
"Seperti sudah dengar bersama bahwa telah diputuskan gugatan dari PSSI diterima. Karena itu kami menyatakan banding dan menggunakan waktu 14 hari ini untuk mengajukan banding kembali," kata Faisal.
BACA JUGA: Bomber Garang Inter tak Kepikiran Tinggalkan San Siro
Apa yang menjadi keputusan PTUN ini dengan sendiri belum bersifat tetap (incraht). Apa yang menjadi keputusan PTUN, menurut dia banyak yang tak sesuai dengan kenyataannya. Karena tidak mengikat tetap itulah, Kemenpora dipastikan tetap ada pada sikap awalnya, dan menilai PSSI non-aktif
"Ini belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada banding. Memang kami akan banding," tegas dia.
BACA JUGA: Bersama MU, Schweinsteiger jadi Gelandang dengan Upah Tertinggi di Inggris
Sebelumnya, Kemenpora sudah memprediksi bakal dikalahkan di persidangan. Selain itu, saat ini PSSI sudah tak diakui lagi dan disanksi oleh FIFA. (dkk/jpnn)
BACA JUGA: Jual Sterling, Liverpool Tawar Bintang Dortmund Rp 874 Miliar
BACA ARTIKEL LAINNYA... PTUN Menangkan PSSI, Ini yang Harus Dilakukan Kemenpora
Redaktur : Tim Redaksi