Kemenristek dan Kemendikbud Digabung, Bambang Brodjonegoro Pasrah

Sabtu, 10 April 2021 – 10:54 WIB
Menteri Riset Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional Bambang Brodjonegoro. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang paripurna DPR RI telah menyetujui penggabungan Kementerian Riset Teknologi dan Kemendikbud. Menanggapi hal tersebut Menristek/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro hanya pasrah dan menunggu keputusan presiden.

"Saya tunggu pengumuman dari presiden saja. Jadi artinya kan, Kemenristeknya digabung ke Kemendikbud. Kemudian BRIN jadi badan tersendiri," kata Bambang kepada media, Jumat (9/4).

BACA JUGA: Diam-diam Pak Muhadjir Mengagumi Bambang Brodjonegoro, Begini Pengakuannya

Dia berharap masa transisi dari Kemenristek ke Kemendikbud bisa mulus sehingga tidak mengganggu agenda-agenda riset yang menjadi prioritas.

Bambang juga menyebutkan, dengan penggabungan tersebut menyebabkan struktur organisasi Kemenristek otomatis hilang.

BACA JUGA: Tempat Wisata Dibuka tetapi Mudik Dilarang, Ini Kata Wagub Emil Dardak

"Ya berubah semua struktur organisasi Kemenristek dan digabung Kemendikbud," ujarnya.

Mengenai posisi BRIN, Bambang sedikit membocorkan akan seperti BKPM dan BNPB. Mengenai siapa kepalanya, menteri yang dikenal sangat cerdas itu mengaku tidak tahu.

"Ya itu presiden yang menentukan," ucapnya.

Dalam rapat paripurna DPR RI pada Jumat (9/4) disetujui Surat Presiden (Supres) Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian yang sebelumnya telah dibahas dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 8 April 2021.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan rapat pengganti Bamus DPR pada Kamis (8/4) telah menyepakati Surpres tersebut yaitu pertama, penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi.

Kedua menurut dia, rapat pengganti Bamus DPR juga menyepakati pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Dia mengatakan, Pasal 19 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler