jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial mengapresiasi orang berjasa bidang perikemanusian dengan Satya Lencana Kebaktian Sosial (SLKS).
Tanda kehormatan SLKS merupakan penghargaan tertinggi diberikan Pemerintah yang biasa digelar pada acara puncak Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN).
BACA JUGA: Miliaran Rupiah Fee Bansos Covid-19 Mengalir ke Pejabat Kemensos hingga BPK
Untuk mendapatkan tanda kehormatan SLKS, sebelumnya pasti dilakukan tahap verifikasi oleh tim bagian verifikasi Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Setmilpres RI.
Tim mengumpulkan data dengan cermat dan teliti untuk menentukan penerimaan penghargaan guna mencegah terjadinya kesalahan dalam memberikan penghargaan.
BACA JUGA: Sah, Prajurit KRI Nanggala-402 Naik Pangkat dan Dianugerahi Tanda Kehormatan RI
Prosedur Pengusulan Tanda Kehormatan SLKS
Umum: Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara dalam bidang kemanusiaan, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilam.
Khusus: Berjasa dalam bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial pada khususnya dan kemanusiaan pada umumnya, telah melakukan kegiatan yang hasihrya dapat dirasakan manfaatnya dan diakui masyarakat luas.
Telah menghasilkan inovasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, serta karya kemanusiaan yang berdampak positif bagi masyarakat.
Tanda kehormatan SLKS diberikan pada Kepala Daerah, yaitu Bupati/Walikota dan Gubernur, TNI dan Polri, serta individu masyarakat umum/aktivis kemanusiaan.
Pengusulan dari Pemda tingkat Kabupaten/Kota; Tingkat Provinsi; Inisatif usulan dari Kemensos yang bisa mengajukan pegawai atau mitra yang melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara nyata dan belum tersentuh oleh pemerintah setempat.
Untuk TNI dan Polri dengan mengajukan usulan secara tertulis kepada Menteri Sosial RI yang dilampiri dengan dokumen kelengkapan adminitrasi calon.
Juga, ada usulan donor darah sukarela: Individu masyarakat mengusulkan kepada PMI setempat, PMI setempat melakukan rekapitulasi.
PMI setempat mengusulkan kepada PMI pusat, dengan menembuskan surat permohonan kepada Dinas/ Instansi Sosial Kabupaten/ Kota dan Dinas/ Instansi Sosial Provinsi untuk diketahui.
PMI pusat melakukan rekapitulasi dan seleksi berkas, lalu mengajukan kepada Menteri Sosial RI.
Ketentuan-Ketentuan Penganugerahan SLKS
Pemberian gelar, tanda jasa dan Linda kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden; Pemberian/penganugerahan dilakukan pada hari besar nasional atau pada hari ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah non kementerian.
Pemberian atau penganugerahan disematkan oleh presiden dan/ atau pejabat yang ditunjuk.
Sedangkan, untuk pencabutan atas tanda kehormatan SLKS, jika terdapat usulan pencabutan dari perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemda, organisasi dan atau kelompok masyarakat, yang diusulkan kepada Presiden melalui Dewan Gelar.(jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi