jpnn.com, JAKARTA - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Matheus Joko Santoso mengungkapkan sejumlah pihak yang menerima aliran fee Bansos Covid-19.
Selain eks Menteri Sosial Juliari Batubara, Joko mengaku pernah menyerahkan uang hasil suap ke Dirjen Linjamsos Pepen Nazaruddin dan Sekjen Kemensos Hartono Laras.
Menurut dia, yang pertama diterima oleh Pepen.
BACA JUGA: Saksi Ditarget Juliari Batubara untuk Kumpulkan Fee Rp35 Miliar
"Pada Juli, yang Mulia, bentuknya dolar Singapura senilai Rp1 miliar," kata Joko bersaksi dalam persidangan perkara dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19 untuk terdakwa mantan Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/6).
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis lalu mengonfirmasi Joko terkait pihak-pihak yang turut menerima aliran dana pengadaan Bansos Covid-19 itu.
Selain Pepen Nazaruddin, kata Joko, Sekjen Kemensos Hartono Laras dan Plt Direktur PSKBS Kemensos Adi Wahyono juga menerima uang. Masing-masing menerima sekitar Rp 1 miliar.
"Ada Yang Mulia (untuk Adi Wahyono), Juli juga. Bentuknya dolar Singapura senilai Rp1 miliar," tegas Joko.
Matheus juga membongkar nama pejabat Kemensos lainnya yang juga turut menerima fee terkait pengadaan Bansos Covid-19.
Mereka ialah Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp150 juta dalam dua kali tahapan melalui Adi Wahyono.
Kemudian, Kasubagpeg Sesdirjen Linjamsos Kemensos sekaligus anggota tim teknis bansos sembako Rizki Maulana serta empat Staf Subbag Tata Laksana Keuangan Bagian Keuangan Sesdirjen Linjamsos, yakni Robin Saputra, Iskandar, Firmansyah, dan Yoki.
"Kemudian untuk Fahri Isnanta Rp 250 juta, dia adalah LO Kemensos tim audit BPK," bebernya.
Dalam perkara ini, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp Rp32 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos Covid-19.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.
BACA JUGA: Nikita Mirzani: Banyak-banyak Ngaca Hey, Iblis Betina
Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.
Uang sebesar Rp 32 miliar itu diduga diterima Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko, yakni berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.
Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA JUGA: Airlangga Sebut Pandemi Covid-19 Masih Terkendali
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kominfo Kembangkan Sinyal 5G di 3 Kota Perintis
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga