Kemensos Berupaya Tingkatkan Partisipasi Kerja Penyandang Disabilitas di Sektor Formal

Rabu, 09 Desember 2020 – 23:00 WIB
Ilustrasi. Penyandang disabilitas. Foto Kemenkominfo

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Eva Kasim meminta agar peringatan Hari Disabilitas Internasional 2020 bisa dijadikan momentum untuk melakukan reformasi perbaikan akses ketenagakerjaan penyandang disabilitas.

Menurut dia, penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi.

BACA JUGA: Kepada Luna Maya, Deddy Corbuzier Bilang Gak Akan Datang ke Pernikahan Kalina-Vicky

“Hal ini sudah dimandatkan dalam UU Nomor 8 tahun 2016,” ujar Eva dalam seminar virtual yang digelar bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan, pada Selasa (8/12) kemarin.

Eva menambahkan, masih banyak hambatan yang dialami penyandang disabilitas untuk bekerja di sektor formal dan ada kecenderungan para penyandang disabilitas bekerja di sektor non-formal.

BACA JUGA: Pesan Presiden Jokowi di Peringatan Hari Disabilitas Internasional

“Penyandang disabilitas juga mengalami hambatan dalam melakukan aktivitas atau berpartisipasi karena tidak aksesibilitas sarana kerja dan transportasi sehingga membuat mereka kesulitan bekerja di bidang formal,” beber Eva.

Untuk mengatasi masalah ini, perlu diupayakan akses seluas-luasnya kepada penyandang disabilitas agar bisa memasuki dunia kerja baik di bidang formal maupun nonformal.

BACA JUGA: Diserang Capung, Indadari: Belum juga Digebuk, Tiba-tiba Nongol Jatuh Sendiri ke Lantai, Mati

Kemensos melalui Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas berusaha mengakomodasi kebutuhan pemberi kerja dengan kebutuhan penyandang disabilitas sehingga terwujud kesesuaian antara kedua belah pihak.

Upaya yang telah dilakukan Kemensos yakni dengan menyediakan pelatihan vokasional dan kewirausahaan untuk pemberian keterampilan kerja penyandang disabilitas serta kesempatan praktek kerja, juga bekerja sama dengan balai latihan kerja.

Untuk lapangan kerja di bidang non formal, Kemensos memiliki kebijakan dengan penyelenggaraan Sheltered Workshop Peduli (SWP) sesuai dengan kondisi disabilitas seseorang yang memerlukan perlindungan lebih.

"Kemensos memiliki Balai Kartini di Temanggung dengan pemberian motivasi bimbingan, keterlibatan keluarga, keterlibatan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan pemerintah daerah serta dunia usaha,” lanjut Eva.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengharapkan agar para tenaga kerja penyandang disabilitas tidak hanya bekerja di bidang formal.

“Namun juga diharapkan di bidang non-formal,” kata Agus.

Menurut dia, isu penyandang disabilitas merupakan isu multi sektoral, oleh karena itu perlu solidaritas dan kerja sama untuk membangun akses tenaga kerja bagi mereka.

BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki peran untuk memastikan bahwa ekosistem tenaga kerja di Indonesia saling bersinergi mulai dari fase preventif hingga fase kuratif.

Kurang lebih 80 persen tenaga kerja yang mengalami kecelakaan telah kembali bekerja melalui program Return to Work.

"Harapan kami, semoga tidak ada kecelakaan kerja dengan menerapkan aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)," tandas Agus. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler