Pesan Presiden Jokowi di Peringatan Hari Disabilitas Internasional

Kamis, 03 Desember 2020 – 21:54 WIB
Foto: Presiden Jokowi menyampaikan pesan di peringatan Hari Disabilitas Internasional 2020, Kamis (3/12) (Dok Humas Kemensos)

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar peringatan Hari Disabilitas Internasional 2020 dijadikan momentum untuk menegaskan kepedulian dan memperkuat solidaritas dalam meletakkan dasar yang kukuh bagi perlindungan penyandang disabilitas.

"Kita ingin secara terus-menerus meningkatkan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Menjamin akses pendidikan, akses kesehatan dan akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas, dan membangun infrastruktur yang aksesibel untuk menciptakan lingkungan bebas hambatan bagi disabilitas," ujar Presiden Jokowi dalam pidato Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2020 yang berlangsung secara virtual di Jakarta, Kamis (3/12).

BACA JUGA: Pelayanan Sepenuh Hati Mendukung Penyandang Disabilitas Intelektual Berprestasi

Dalam forum itu Presiden Ketujuh RI itu menyampaikan telah banyak Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang ditetapkan terkait dengan upaya perlindungan hak-hak penyandang disabilitas.

Pada 2019, pemerintah menerbitkan PP tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi PD dan PP tentang Perencanaan Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

BACA JUGA: Benny Wenda Deklarasikan Diri sebagai Presiden, Irwan Fecho Pengin Jokowi Cepat Bereaksi

Kemudian pada 2020, Presiden Jokowi juga menetapkan empat PP. Masing-masing PP tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, PP tentang Akomodasi yang Layak Dalam Proses Peradilan.

Kemudian PP tentang Aksesibilitas Terhadap Pemukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan Bencana bagi Penyandang Disabilitas, dan PP tentang Unit LAyanan Disabilitas Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: FPI Adang Penyidik di Depan Rumah Habib Rizieq, Begini Reaksi Jenderal Idham Azis, Tegas!

"Selain itu dua Peraturan Presiden yang telah saya tandatangani yaitu Perpres Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan Terhadap Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Perpres Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas," tutur suami Iriana itu.

Presiden menjelaskan, meski payung regulasi sudah banyak yang diterbitkan, namun kuncinya bukan semata-mata di peraturan, melainkan pada keseriusan dalam pelaksanaannya.

"Kuncinya adalah di implementasi. Tugas kita selanjutnya adalah memastikan semua kebijakan dapat terlaksana dengan baik, dieksekusi dengan tepat, dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas," tegas Presiden.

Menurut Jokowi, Komisi Nasional Disabilitas (KND) punya peran yang sangat strategis sebagai sebuah lembaga non-struktural yang bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Karena itu dia berharap kehadiran KND akan menjadi tonggak penting untuk mempercepat pelaksanaan visi besar terhadap penyandang disabilitas.

"Tidak boleh ada satu pun penyandang disabilitas tertinggal dari berbagai program dan layanan yang diberikan pemerintah," tegasnya.

Sementara itu, Menteri Sosial Juliari P. Batubara mengatakan, penyandang disabilitas sama dan setara hak-haknya dengan warga Indonesia lainnya dan dijamin dalam undang-undang. Karena itu sudah menjadi kewajiban negara mewujudkannya agar mereka mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengembangkan diri sebagai manusia yang bermartabat.

Juliari mengungkapkan, saat ini ada tiga kebijakan yang sedang dibahas Kemensos bersama lintas kementerian dan lembaga. Pertama soal kebijakan pengumpulan dan harmonisasi data penyandang disabilitas lintas sektor.

Kedua kebijakan pelibatan penyandang disabilitas dalam proses perencanaan dan penganggaran yang inklusif bagi penyandang disabilitas; dan ketiga perluasan jangkauan layanan yang terintegrasi dan komprehensif berbasiskan keluarga dan masyarakat.

"Sebagaimana arahan Bapak Presiden tadi bahwa penyusunan kebijakan ini wajib melibatkan para penyandang disabilitas dan pemangku kepentingan untuk berpartisipasi secara penuh karena mereka memiliki hak yang setara untuk terlibat dalam merumuskan kebijakan yang mengakomodir hak-hak mereka," tegasnya.

Salah satu bagian dalam implementasinya adalah melakukan pendataan penyandang disabilitas untuk mendapatkan data akurat penyandang disabilitas. Pendataan ini dilakukan berbasis teknologi informasi dan dapat diakses oleh masyarakat.

"Dengan adanya data yang akurat jumlah penyandang disabilitas akan sangat membantu memfokuskan rumusan kebijakan yang tepat bagi penyandang disabilitas," kata Mensos Juliari.(cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler