jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini membahas lebih detail sistem organisasi dan tata kerja (SOTK) dalam diskusi kelompok terpumpun yang digelar Kementerian Sosial (Kemensos) dan Komisi VIII DPR.
Wakil rakyat menilai, pemetaan kelompok penerima manfaat berdasarkan SOTK baru sejalan dengan semangat percepatan penanganan kemiskinan.
BACA JUGA: Kemensos Bantu Perempuan dengan Tumor Perut Dapatkan PKH dari Balai Insyaf
Mensos Risma menjelaskan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Pada pasal 6, dijelaskan bahwa tugas penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
BACA JUGA: Kemensos Lakukan Tes PCR Kepada Pegawai ASN dan Non ASN
Ketentuan tersebut sejalan dengan penetapan tiga unit kerja setingkat eselon 1 yang diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 dengan regulasi di atasnya.
“Pada Pasal 6 Perpres Nomor 110, kami menetapkan tiga direktorat jenderal, yakni Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, dan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial,” kata Mensos pada Kamis (17/2).
BACA JUGA: Begini Kisah Pendampingan dari Kemensos terhadap KPM Bermental Dak Kawa Nyusah
Fungsi tiga unit kerja penyelenggaraan kesejahteraan sosial didukung sekretariat jenderal, inspektorat jenderal, staf ahli bidang perubahan dan dinamika sosial, staf ahli bidang teknologi kesejahteraan sosial, dan staf ahli bidang aksesibilitas sosial.
Dengan struktur baru, kata Mensos Risma, tugas dan fungsi unit yang mengalami restrukturisasi akan dialihkan dan diselenggarakan unit lain.
“Restrukturisasi ini juga dalam upaya meningkatkan efisiensi dan optimalisasi kerja organisasi,” kata Mensos.
Misalnya, menindaklanjuti program nasional penanganan kemiskinan ekstrem, unit kerja pada Ditjen Rehsos akan mengemban banyak tugas strategis.
“Direktorat Lanjut Usia yang selama ini menangani lansia secara umum kini menangani khusus lansia yang tinggal tanpa keluarga, termasuk bantuan sosial untuk lansia tanpa keluarga,” kata Mensos.
Total jumlah KPM lansia tanpa keluarga yang akan menjadi sasaran penerima bansos mencapai 2.080.128 orang.
Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak akan mendapatkan tugas menangani anak-anak yatim, piatu, dan yatim piatu (YAPI) yang terdampak Covid dengan sasaran sekitar 30 ribu orang.
Demikian pula Direktorat Rehabilitasi Penyandang Disabilitas akan lebih berfokus pada penyandang disabilitas dan lansia yang hidup tanpa keluarga.
Jumlah penyandang disabilitas yang hidup tanpa keluarga mencapai 2.055.491 orang.
“Usulan bantuan untuk mereka akan kami matangkan dengan Kementerian Keuangan. Kami berharap dan mohon doa agar upaya Kemensos memberikan bantuan untuk mereka bisa diterima,” kata Risma.
Secara umum, Komisi VIII DPR menyetujui dan mendukung program dan kebijakan Mensos Risma.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menekankan pentingnya memperkuat program pemberdayaan sosial sebagai salah satu strategi penanganan kemiskinan.
“Kami mendukung program pemerintah. Khususnya dalam memperkuat pemberdayaan sosial, Bu Mensos tidak perlu ragu,” katanya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi