Kemensos Evakuasi Empat ODGJ dalam Pasungan di Cianjur

Senin, 31 Mei 2021 – 07:21 WIB
Kementerian Sosial mengevakuasi empat warga Kabupaten Cianjur, yang mengalami pemasungan. Foto: Kemensos

jpnn.com, CIANJUR - Kementerian Sosial mengevakuasi empat warga Kabupaten Cianjur, yang mengalami pemasungan.

Empat Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ini sementara dibawa ke Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPDM) “Phala Martha”, Sukabumi.

BACA JUGA: Bebaskan 2 ODGJ Korban Pasung di Kuningan, Kemensos Rencanakan Pemberdayaan

Satu ODGJ sudah dievakuasi lebih dulu kemarin (Sabtu, 29/05). Sementara tiga orang lainnya, berhasil dievakuasi malam ini (30/05).

“Proses evakuasi berjalan mulus. Pihak keluarga dapat menerima langkah yang kami tempuh,” kata Kepala Balai Phala Marta Cup Santo, usai proses evakuasi di Cianjur (30/5).

BACA JUGA: Kemensos Terima Donasi Rp 100 Juta dari Victoria Community Church untuk Penanganan Bencana NTT

Santo mengatakan untuk tiga orang yang dievakuasi malam ini, rencananya akan dirujuk ke RS Jiwa Marzoeki Mahdi, Kabupaten Bogor, agar mendapatkan penanganan medis.

“Sambil mempersiapkan persyaratan administrasi rujukan ke RS Jiwa DR. Marzoeki Mahdi Kota Bogor, sementara ketiga ODGJ dibawa ke Phala Martha untuk mendapatkan layanan perlindungan dan perawatan,” kata Cup Santo.

Pelaksanaan Pembebasan pasung terlaksana atas kerja sama Balai Phala Martha dengan Lembaga Kesejaheraan Sosial (LKS) Rumah Pulih Jiwa Cianjur dan Pemerintahan kec/desa setempat.

“Ada tiga pekerja sosol dan satu perawat yang bekerja di lapangan. Ditambah tim dari LKS,” kata Santo.

Menurutnya, proses evakuasi yang berjalan lancar dan mulus tidak lepas dari pendekatan yang dilakukan team lapangan.

“Sebelumnya pada hari Sabtu, peksos turun memberikan essesmen, dan edukasi kepada keluarga. Mereka menjelaskan hak-hak ODGJ dan bagaimana upaya penyembuhan terhadap ODGJ,” katanya.

Tiga warga yang dievakuasi Minggu malam ini adalah LH (31), warga Kp Tugu Kulon RT 03 RW 20 Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur Kota; JJN (27), warga Kp Pasir Heulang Rt 02 rw 02, Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukaluyu ; dan JYD (37), warga Kp Pasir Layung RT 01 rw 03 Desa Sukaraharja, Kecamatan Cibeber.

Sementara satu ODGJ yang dibebaskan dari pasungan adalah Ahd (38) warga Kamp. Cicadas, Desa Bojong Picung Cikondang, Kab. Cianjur. Ahd mengalami pemasungan selama 1 tahun, dan dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis di RS Jiwa Marzoeki Mahdi Kota Bogor. (jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler