jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19.
Santunan korban Covid-19 ini sebelumnya diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 15 juta.
BACA JUGA: 11 Orang Positif Covid-19, Kantor Pengadilan Agama Garut Tutup
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19 yang ditandatangani oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Sunarti.
Kemensos beralasan penghentian pemberian santunan ini disebabkan tidak tersedianya anggaran untuk 2021.
BACA JUGA: Kombes Rifai: Perintah Pimpinan Sudah Jelas, Tidak Ada Ampun
"Pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI," demikian bunyi surat tersebut, dikutip, Selasa (23/2).
Dengan demikian, semua usulan dan rekomendasi pemberian santunan yang sebelumnya telah diajukan dinas sosial tingkat provinsi, kabupaten/kota tidak dapat diberikan.
BACA JUGA: Sule: Enggak Terbayang Seorang Ariel NOAH yang Ganteng Menyiksa Temannya
"Sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," lanjutnya.
Sunarti meminta kepala dinas sosial provinsi dapat menyampaikan keputusan tersebut kepada dinas di kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
"Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi atau usulan lagi pada Kementerian Sosial RI," bunyi poin 2 surat tersebut.
Sebelumnya, Kemensos melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial mengeluarkan Surat Edaran Nomor 427/3/2/BS.01.02/06/2020 tentang Pemberian Santunan Korban Covid-19.
Sesuai dengan edaran tersebut, Kemensos memberikan santunan kematian sebesar Rp15 juta bagi keluarga korban Covid-19 di tahun 2020.(mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra