Kombes Rifa'i: Perintah Pimpinan Sudah Jelas, Tidak Ada Ampun

Senin, 22 Februari 2021 – 21:41 WIB
Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Dudy Iskandar saat mengawasi langsung pelaksanaan tes urine bagi anggota. (ANTARA/Firman)

jpnn.com, BANJARMASIN - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) bakal menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan kepada anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Usai Pembubaran Aksi Sosial FPI, Kombes Erwin Sampaikan Pernyataan Tegas

"Perintah pimpinan sudah jelas, tidak ada ampun bagi polisi yang melakukan pelanggaran terkait narkoba," kata Kombes Rifa'i di Banjarmasin, Senin (22/2).

Pihaknya mengatakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto juga telah menginstruksikan semua anggota wajib menjalani tes urine sebagai bentuk deteksi penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA: Soroti Pernyataan Anies Baswedan, Ruhut: Dia Enggak Malu Ngomong Begitu?

Bagi anggota yang terbukti hasil tes urinenya positif mengonsumsi barang haram tersebut, maka langsung diproses di Bidang Propam Polda Kalsel untuk penjatuhan sanksi.

Karena itu Kombes Rifa'i mengingatkan kepada seluruh anggota Polri di Bumi Lambung Mangkurat, agar benar-benar mematuhi semua yang telah digariskan untuk dipedomani insan Bhayangkara.

BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Kurang Ajar, Irjen Ferdy Sambo Gerak Cepat

"Jangan sampai membuat pelanggaran sekecil apa pun apalagi terlibat narkoba. Pimpinan tidak akan menoleransi bagi anggota yang mencoreng institusi Polri," tegas dia.

Diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Divisi Propam Mabes Polri memerintahkan untuk tes urine kepada seluruh anggota Korps Bhayangkara di Tanah Air.

Kebijakan itu keluar pascaterungkapnya kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolsek Astanaanyar Bandung Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang diduga memimpin 11 anak buahnya pesta narkoba.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler