jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) tak mau membiarkan dana hibah dari undian gratis berhadiah (UGB) berlama-lama tak termanfaatkan. Ada UGB dari usaha kesejahteraan sosial (UKS) dan barang hadiah tidak tertebak (HTT) atau hadiah tidak diambil pemenang (HTDP) yang nilainya hingga ratusan miliar.
UGB merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Kesejahteraan Sosial. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan, Kemensos harus mempertanggungjawabkan penggunaan UGB.
BACA JUGA: Mensos Ajak Warga Waspadai Metamorfosis Narkoba
“Ini juga menjadi area zona integritas bebas korupsi. Karena ada kaitannya dengan kepercayaan dan tanggung jawab kita kepada penyelenggara UGB," katanya di sela-sela temu penyelenggara UGB di Jakarta, Rabu (22/3).
Khofifah menjelaskan, pengelolaan dana hibah UGB juga tak luput dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, kinerja dari hasil UGB juga dilaporkan ke Kementerian Keuangan.
BACA JUGA: Hamdalah, Bansos Nontunai Jangkau Wilayah Perbatasan
Menurut Khofifah, hibah UGB juga mendorong keserasian dan kesejahteraan sosial bagi 26 komponen penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). "Banyak quick response yang harus dilakukan dan tidak ada payung untuk bisa diambil dari APBN," ucapnya.
Sebagai contoh, Kemensos tak memiliki anggaran untuk perbaikan rumah tidak layak huni kawasan perkotaan. Karenanya, anggarannya dibiayai dengan dana UKS.
BACA JUGA: Pesan Terakhir Hasyim untuk Khofifah Sangat Mengharukan
Selain itu juga ada program penanganan anak telantar dan korban eksploitasi yang tak dianggarkan dalam APBN. Padahal, program itu butuh penanganan secepatnya. “Sehingga UKS ini amat membantu memberikan quick respons,” ujar Khofifah.
Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemsos Hartono Laras menambahkan, pengelolaan dana UGB berupa UKS dipastikan transparans karena dipantau KPK, diaudit BPK dan dinilai oleh Ombudsman. "Pengelolaannya dengan prinsip kehati-hatian, data by name by address guna mengatasi permasalahan sosial," ujarnya.
Kegiatan temu penyelenggara UGB bertujuan meningkatkan pemahaman penyelenggaraan dalam melaksanakan UGB secara tertib, transparan dan taat peraturan yang berlaku. Penyelenggara UGB juga diperintahkan menyampaikan informasi secara transparan, dan akuntabel.
UGB berupa UKS dan HTT atau HTDP secara akumulatif hingga Maret 2017 mencapai Rp 257 miliar. Pada 2015, dana UGB mencapai Rp 27 miliar, sedangkan pada 2016 sebesar Rp 37 miliar.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mensos Siapkan PKH Akses untuk Jamila dan Sadikin
Redaktur & Reporter : Antoni