Kemensos-PDT Layak Digabung

Kamis, 28 Agustus 2014 – 07:37 WIB

jpnn.com - JAKARTA–Rencana perampingan jajaran kabinet yang digagas Presiden terpilih Joko Widodo–Jusuf Kalla kian ramai diperbincangkan. Antara lain penggabungan dua kementerian yang saling punya peran berkaitan.

 

Pakar Kesejahteraan Sosial UI, Prof Bambang Shergi menuturkan gagasan perampingan kabinet merupakan kewenangan Presiden. Itu sebagai desain pemerintahan yang diharapkan pemerintahan terpilih.

BACA JUGA: Mendagri Mengaku tak Jenuh Bahas Aturan soal Aceh

’’Tentu saja pertimbangan peleburan kementerian itu berdasarkan sejumlah aturan. Termasuk tugas dan beban kerjanya,” terang Prof Bambang Shergi dalam diskusi Pengarusutamaan Kesejahteraan Sosial dalam Pembanguann Indonesia: Pendidikan, Kebijakan dan Implementasi di Universitas Indonesia, Jakarta, Rabu (28/8).

BACA JUGA: Moeldoko Cinta Pers, Alex Genjot Sumsel

Dia tak menampik gagasan peleburan Kementerian Sosial bisa saja dilakukan. Asalkan pertimbangan fungsi dan peran yang dilakukan Kementerian Sosial itu tidak hilang. Karena merupakan amanat negara terhadap perlindungan masyarakat tak mampu.

Menurutnya peleburan kementerian itu tak berarti Kementerian Sosial hilang. Bisa saja kementerian lain yang melebur pada Kementerian Sosial. Dengan pertimbangan fungsi pada kementerian terkait memang bisa dilakukan Kementerian Sosial.

BACA JUGA: Kepiawaian Politik Jokowi Diuji

’’Mungkin bisa saja Kementerian Sosial dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal itu dilebur. Kan peran kementerian PDT lebih bersifat kedaerahan. Sedangkan Kemensos lebih pada masyarakatnya,” pungkasnya.

Hanya saja, lanjut dia, asumsi peleburan Kementerian Sosial dan Kementerian PDT tak bisa hanya melalui wacana. Harus dipelajari matang dan lengkap. Peran dan fungsi kementerian itu yang menjadi pertimbangan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Toto Utomo BS menambahkan gagasan peleburan Kementerian Sosial itu memang bisa saja terjadi. Hal tersebut sesuai kebutuhan dan visi misi pemerintahan terpilih.

Namun, dia berharap dasar peleburan kementerian tidak hanya berpegang pada efisiensi dan efektivitas. Tetapi juga nilai manfaat dari peleburan tersebut. Agar tidak menimbulkan persoalan lain setelah peleburan kementerian terjadi.

’’Prinsipnya tugas dan kewajiban negara itu yang tak boleh hilang. Kementerian Sosial ini melaksanakna tugasnya berpegang pada konstitusi. Maka peleburan pun tak boleh mengurangi peran negara tersebut,” ujarnya. (rko)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimred Kompas.com Tutup Usia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler