Kemensos Perkuat Pelayanan Publik Melalui Serasi

Minggu, 08 November 2020 – 09:35 WIB
Sekjen Kemensos RI Hartono Laras. Foto: Humas Kemensos RI.

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Kementerian Sosial (Kemensos) mematangkan persiapan terkait penyusunan rancangan Peraturan Menteri Sosial tentang pelayanan publik di lingkungan kementerian.

Permensos ini terkait dengan arahan Menteri Sosial Juliari P. Batubara mengenai pelayanan publik yang akan disentralisasi melalui program Sentra Layanan Sosial (Serasi).

BACA JUGA: Kemensos Salurkan Dana dari UGB dan PUB untuk Warga Terdampak Pandemi

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial Hartono Laras mengatakan bahwa pelayanan publik erat kaitannya dengan reformasi birokrasi.

"Saat ini reformasi birokrasi telah masuk pada periode ketiga dari grand design reformasi birokrasi nasional. Pada tahap akhir ini, reformasi birokrasi diharapkan menghasilkan karakter birokrasi yang berkelas dunia. Cirinya yaitu pelayanan publik yang makin berkualitas dan tata kelola yang makin efektif dan efisien," kata dia dalam keterangannya, Minggu (8/11).

BACA JUGA: Kemensos Upayakan Pengurangan Dampak Buruk Bagi Korban Penyalahgunaan Napza

Serasi merupakan sistem layanan terpadu sebagai upaya mengintegrasikan berbagai layanan publik yang prima.

Konsep Serasi juga sudah masuk dalam Peraturan Menteri Sosial mengenai Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi).

BACA JUGA: 1,4 Juta Keluarga di Jateng Terima Bansos Tunai dari Kemensos

Sementara itu, Dirjen Rehsos Kemensos Harry Hikmat mengatakan, Serasi juga dibangun untuk mendukung pihak Unit Pelayanan Publik Kementerian Sosial (UPPKS) supaya dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Tentunya Penyusunan Permensos tentang Pelayanan Publik ini sebagai implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 11 yang menyebutkan bahwa aparatur negara bertugas memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.

Serasi bukan hanya untuk layanan Rehabilitasi Sosial, tetapi juga termasuk layanan publik di bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin.

"Perlu pelayanan yang baik dari setiap unit di Kementerian Sosial, secara langsung memberikan pelayanan terhadap publik. Di mana rencananya akan diangkat di pelayanan informasi publik agar terpusat dengan menyediakan sub unit masing-masing di dalamnya, seperti layanan untuk rehabilitasi sosial, pendidikan, keterampilan kerja, rumah layak huni, dan sebagainya," kata Harry.

Dia menjelaskan bahwa memberikan pelayanan publik sangat penting karena sebagai pemenuhan hak dan kebutuhan dasar penerima manfaat.

Pelayanan ini juga akan memangkas berbagai birokrasi yang rumit.

“Nantinya semua akses akan dipermudah setelah adanya sistem informasi Serasi itu. Sebab masyarakat tidak perlu repot mengantre secara langsung. Karena, dilakukan dengan menggunakan sistem online terpusat,” tandas dia. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler